Sinarbanten.id
Kabupaten Tangerang-Pihak perusahaan telah mengklarifikasi pemberitaan tersebut melalui kuasa hukumnya Advokat. Irwan Sapta Putra, S.H., M.H., CLA. kepada awak media, Kamis, (22/12/2022)
Menurut kuasa hukum PT.CMJ mengatakan. bahwa pihak perusahaan tidak membenarkan perbuatan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapa pun termasuk oleh mantan Security dari PT.CMJ. Untuk itu pihak perusahan telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Karena perbuatan tersebut sangat tidak dibenarkan dan telah melanggar peraturan perusahan yang telah dibuat, dan perlu di ketahui bahwa tindakan Terlapor tidak ada kaitannya dengan PT.CMJ dan kami juga sudah mendatangi pihak Pelapor dikediamannya dan pihak Pelapor juga telah menegaskan bahwa pelaporan tersebut adalah kepada pelaku sebagaimana bukti tanda pengaduan yang telah tersebar di media masa bukan kepada PT.CMJ.
Ada pun terkait dengan Laporan pihak korban kepada pihak kepolisian itu adalah hak korban untuk melaporkan dan hal tersebut sudah merupakan ranah hukum dan biarlah pihak penegak hukum yang menindaklanjuti"
Untuk itu pihak PT.CMJ menegaskan bahwa pengaduan ini tidak ada kaitan dengan PT.CMJ
ujar Irwan. (Rul)