Sinarbanten.id
Kab.Tangerang-Kuasa hukum Ke-7 orang korban kasus dugaan penipuan rekrutmen calon tenaga kerja akhirnya angkat bicara terkait maraknya pemberitaan di media, elektronik akhir-akhir ini saat di Hubungi awak media melalui WhatsApp Kamis, (15/12/2022)
Irwan Sapta Putra, S.H., M. H., CLA., sebagai Kuasa Hukum dari ķe-7 orang korban dugaan kasus penipuan rekrutmen calon tenaga kerja yang dilakukan oleh berinisial (GS) beserta (N). Warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengatakan terkait maraknya pemberitaan di media electronic.
"Saya sebagai kuasa hukum ke-7 orang korban penipuan rekrutmen. Disini kami perlu tegaskan bahwasanya yang kami laporkan ke pihak Kepolisian Polres Kab.Tangerang adalah saudari (GS) dan bukan pihak PT. HMS dan PT.ULI,dan perlu kami tegaskan bahwa kami tidak ada kaitan dengan pihak PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) mau pun PT. Universal Luggage Indonesia (ULI), jika dalam proses penyidak dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisan Polres Kab.Tangerang terdapat oknum perusahaan yang terlibat maka kami sebagai pihak kuasa hukum menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya karena hal tersebut sudah menjadi wewenang dari pihak Penyidik.
Kami berharap proses hukum terhadap laporan klien kami dapat segera di limpahkan ke pihak Kejaksaan Tangerang untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk itu kami meminta agar terlapor (GS) dan (N) tersebut segera dilakukan penangkapan dan penahanan agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya.
Irwan sebagai kuasa hukum ke-7 orang korban sangat apresiasi kepada pihak Penyidik Polresta Kab.Tangerang yang cepat dan tanggap terhadap laporan dari masyarakat.
Irwan juga menjelaskan bahwasanya sebelum dirinya mendampingi ke -7 orang koban tersebut telah terlebih dahulu didampingi oleh saudara Taslim namun ditengah perjalanan Klien kami mencabut kuasanya kemudian dilanjutkan kesaya.
"Perlu teman-teman ketahui bahwa kuasa Hukum dari ke-7 orang korban kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja pada saat ini adalah saya bukan saudara Taslim Wirawan lagi, bahkan korban dari saudari (GS) dan (N) ini bukan hanya 7 orang saja melainkan sekarang sudah bertambah 2 orang lagi jadi total korban yg saya dampingi adalah 9 orang yang mana ke-2 orang korban tersebut sudah melaporkan kepihak kepolisian Polresta Tangerang dengan Pengaduan No. 99/XI/YAN 2.4.1/2022/SPKT. Jadi dengan total kerugian Klien kami sebesar Rp. 45.950.000,-(Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan modus yang sama dijanjikan untuk bekerja di PT. Universal Lauggage Indonesia (ULI), untuk itu sekali lagi kami meminta dengan hormat agar pihak Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian Polresta Kab.Tangerang agar secepatnya menangkap dan menahan pelaku berinisial (GS) dan (N) tersebut agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya" jelas Irwan.
Tim kuasa hukum pelapor tergabung pada Law Firm ISP & Partners yg beralamat di Tangerang dan bernaung pada organisasi Peradi. (RUL)