Sinarbanten.id
Mawardi, sopir mobil box bernomor polisi BL 8237 HC, yang membawa 1,3 ton ganja kering cuma bisa pasrah setelah ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polress
Mawardi ditangkap polisi ketika berada di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam.
Ketika diinterogasi Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa tatareda, Mawardi mengaku berasal dari Kecamatan Perangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Ia berangkat dari Perangun bersama temannya bernama Bayu, yang berhasil melarikan diri.
"Saya dari Perangun pak," katanya dengan kedua tangan diborgol, Senin malam.
Mawardi mengatakan, dia berangkat dari Perangun pada pukul 04.00 WIB.
Sesampainya di Kota Medan, Mawardi mengaku disuruh oleh Bayu menuju ke SPBU Pertamina yang ada di sekitar Asrama Haji, Medan, Jalan AH Nasution.
Sementara itu, rekannya bernama Bayu turun di satu Indomaret yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Tadi dikasihnya uang Rp 2 juta," kata Mawardi.
Dia mengatakan, bahwa baru kali ini membawa ganja kering ke Kota Medan.
Sebelumnya, Mawardi cuma bekerja sebagai sopir angkutan penumpang.
"Biasanya bawa penumpang saja," kata Mawardi.
Ia mengaku uang yang akan didapatnya dari pengiriman ganja ini akan dipakai untuk biaya berobat orangtuanya yang menderita stroke.
"Orangtua lagi sakit stroke. Uangnya untuk berobat," katanya menundukkan kepala dalam-dalam.
Meski begitu, banyak yang tak yakin dengan pengakuan Mawardi.
Kuat dugaan, Mawardi sudah beberapa kali memasok ganja kering dengan modus serupa.
Atas perbuatannya ini, Mawardi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dugaan sementara ganja kering ini akan dipasok ke Jakarta.
Nantinya, ganja kering ini akan tetap dibawa melalui jalur darat menggunakan mobil box tersebut.
Sialnya, belum lagi sempat berangkat ke Jakarta, Mawardi sudah keburu ditangkap.
Temannya bernama Bayu saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Kemungkinan besar Bayu patut diduga sudah mengetahui, bahwa mereka akan ditangkap.
"Kami masih mendalami siapa pemilik barang ini," kata Valentino.
Ia juga mengaku sudah meminta anak buahnya untuk mengejar Bayu.
Polisi menangkap seorang pria bernama Mawardi (23), bersama dengan barang bukti 1,3 ton daun ganja kering siap edar.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Senin (12/12/2022) malam kemarin.
Aksi penangkapan pun sempat terekam kamera amatir, dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan tampak polisi sempat melepaskan tembakan ke udara.
Kemudian, polisi langsung menurunkan pelaku dari dalam mobil boks BL 8237 HC dan memborgol kedua tangannya.
"Borgol, borgol, borgol," teriak polisi.
Setelah di borgol, terlihat pelaku yang saat itu mengenakan kaos abu-abu wajahnya pucat pasi.
Lalu, petugas pun langsung membawa pelaku ke arah belakang mobil dan membuka boks kendaraan tersebut.
"Buka, buka, buka," teriak petugas.
Saat dibuka, polisi langsung melihat ada ratusan bungkusan yang sudah dilakban kuning di dalam box mobil itu.
Kemudian, dihadapan pelaku petugas langsung memeriksa isi paket tersebut dan ternyata isinya daun ganja kering.
Selanjutnya, petugas pun mengeluarkan ratusan paket ganja tersebut dari dalam mobil boks dan dipindahkan ke truk polisi.
Lalu, pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan Mawardi yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting sempat menjadi tontonan warga.
Malam itu, polisi sempat mengeluarkan sejumlah barang di dalam mobil box yang ternyata ganja kering.
Ketika polisi membuka barang bawaan mobil box itu, ada beberapa warga yang turut menyaksikan.
Kabar penangkapan ini pun tersiar dengan cepat, hingga menimbulkan kerumunan warga di lokasi.
Mereka kemudian membawa Mawardi beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengembangan.***