Sinarbanten.id
Banten-Direktorat kriminal umum Polda Banten menerbitkan surat daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap Andi wibowo owner PT Gandasari Energy warga Gedung Hijau I No 52/54, RT/RW 001/013 kelurahan Pondok Pinang kecamatan Kebayoran Lama,Jakarta Selatan bernomor DPO nomor :DPO/78/XII/2022/Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yanh di maksud dalam pasal 372 KUPidana.
DPO ini di terbitkan atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDA BANTEN,tanggal 24 Oktober 2022.
Pantauan media di gedung kantor PT Gandasari energy di desa Bojonegara kabupaten Serang terlihat tidak ada aktivitas yang menonjol sedangkan karyawan PT Gandasari energy sudah tidak ada yang bekerja.
Direktur PT Gandasari energy David Rahardian saat dikomfirmasi via pesan whastaap terkait keluarnya surat DPO dari polda Banten ke ownernya yang bernama Andi wibowo,hingga berita ini di lansir tidak membalas.
Sekedar diketahui bahwa PT Gandasari energy merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan di kabupaten Serang Banten tepatnya di Desa Bojonegara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si. saat media komfirmasi terkait surat DPO tersebut via pesan whastaap,kabid humas polda Banten tidak membalas pesan whast aap media. (Suryadi)