Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Pria di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pemerasan Melalui Mi-chat Dari Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 08 Desember 2022 | 15.54 WIB Last Updated 2022-12-08T08:55:37Z


Sinarbanten.id

 Tangerang - Seorang pemuda asal Riau berinisial B (22) diamankan aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang, setelah melakukan pemerasan dan pengancaman melalui aplikasi Mi-chat.


B berhasil diamankan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di wilayah Bagan Siapi Api, provinsi Riau.


Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, B melakukan pemerasan dan pengancaman dengan berbekal screenshoot video porno, yang diputar ketika melakukan video call dengan korbannya.


Dimana sebelumnya, korban berinisial Y (40) yang merupakan warga Kelurahan Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu, mengiyakan ajakan pelaku untuk melakukan VC adegan pornografi.


"Korban mungkin iseng, mengiyakan. Akhirnya pelaku, dengan menggunakan sarana komputer, jadi yang dibuka di sana bukan kondisi real pelaku, tapi video rekaman video porno yang ada di komputer" ungkap Kompol Zamrul Aini, Kamis (8/12/22).


Video itu lah yang diarahkan ke handphone, hingga seolah olah pelaku adalah pemeran yang ada di dalam video tersebut.


"Dari komunikasi tersebut, di screenshoot, sehingga dalam screenshoot itu tampaklah muka dari korban" imbuh Zamrul.


Berbekal screenshoot, pelaku akhirnya melakukan pengancaman, akan menyebarluaskan gambar tersebut kepada kenalan-kenalan korban.


Dimana pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban, agar gambar tersebut tidak disebarluaskan.


Korban yang merupakan seorang warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu pun, harus mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).


"Korban berkali-kali mengirim, tidak hanya sekali. Di awal kirim untuk beli tas katanya, 3 juta. Kemudian kirim lagi, total-total 17 juta" kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang itu.


Sementara berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya telah melakukan aksi tersebut dari tahun 2018 silam, dengan total kerugian yang ia timbulkan dari para korbannya mencapai setengah miliar.


Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan/atau pidana denda maksimal satu miliar. (Adt)