Sinarbanten.id
Tangerang - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, menegaskan temuan pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Subur Prima (CSP), terhadap para pekerjanya. Hal tersebut terungkap pada agenda Hearing untuk ketiga kalinya, bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang, yang dihadiri oleh para pekerja PT. CSP dan perwakilan dari perusahaan, Selasa (24/1/23).
Diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disnaker Provinsi Banten wilayah I, Agung Hardiansyah, pelanggaran yang terjadi di PT. Cahaya Subur Prima yang terletak di kawasan Akong Kabupaten Tangerang ini bervariatif, mulai dari penggajian yang dibawah UMR, kecelakaan kerja, hingga tidak terdaftarnya pekerja di BPJS.
"Pelanggaran tentu pasti, bahkan pihak Kabupaten sudah melakukan Sidak tadinya sendiri yang menemukan memang terjadi. Upahnya dan sebagainya" ungkap Agung kepada jabarbanten.id, Selasa (24/1/23).
Agus menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap PT CSP, namun detil dari hasil pemeriksaan itu katanya, tidak dapat dipublish.
Namun sekali lagi ia menegaskan, bahwa PT CSP telah melakukan pelanggaran, dan penyelidikan akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
"Kita tunggu perkembangan penyelidikan selanjutnya seperti apa" katanya.
Dimana dikatakan Kepala UPT Disnaker Provinsi Banten wilayah I itu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pihak PT. CSP untuk memperbaiki pelanggaran yang ada dan menggunakan etika yang seharusnya.
Proses pengawasan sendiri, tentunya melewati beberapa tahap, diantaranya meliputi tahap pembinaan dan teguran, hingga tahap penyidikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Tapi jika memang mereka tidak mau lagi mengikuti dari ketentuan terpaksa kita tegakkan" pungkas Agus. (adt)