Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Badia Sinaga :Surat Teguran Untuk Bangunan Toko Keramik Terkesan Pemerintah Masuk Angin.

Jumat, 03 Februari 2023 | 17.32 WIB Last Updated 2023-02-03T10:32:49Z


Sinarbanten.id

Cilegon, - Pemerhati Publik yang juga salah satu pemilik media LUGAS TV Badia Sinaga mengkritik lambatnya instansi terkait dalam melakukan penindakan perda yang berlaku, seperti bangunan toko keramik (Grup Bintang Laguna) yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) yang masyarakat sebut nya istilahnya IMB. 


Hal ini disampaikan Badia Sinaga ketika menerima salinan surat teguran dari salah satu masyarakat Kadipaten,Kelurahan Kedalaman,Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dimana dalam surat tersebut tertanggal 11 Januari 2023,dan disebutkan dalam poin surat tersebut bahwa bangunan belum memiliki PBG bahkan salah satu poin bangunan toko keramik berdiri di dalam lahan bersengketa. 


"Ia benar redaksi menerima surat salinan dari dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon dimana ada beberapa point salah satunya bahwa bangunan tersebut (Toko Keramik) berdiri ditanah sengketa, " Kata Badia Jum'at 03/02/2023.


"Surat itukan dikeluarkan tanggal 11 Januari artinya sudah lebih dari 20 hari, nyatanya belum ada tindak lanjut seperti apa,jelas jelas poinnya surat teguran bangunan belum memiliki  izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), " Ujarnya. 


"Saya sebagai pemerhati publik terkesan surat teguran dari dinas PUPR ini masuk angin,harusnya selaku penindakan perda Dinas Satpol sudah bertindak, " Ungkap Badia


"Jelas disebutkan dalam surat tersebut bangunan berdiri dilahan yang masih bersengketa," Pungkasnya. 


"Anehnya juga surat yang kami Terima ini tidak ada tembusan, lalu saya konfirmasi kepada masyarakat tersebut mengatakan hanya surat selembar saja, " Tutup Badia. 


Berikut isi surat teguran yang didapatkan Redaksi lugas TV secara global menyebutkan


Rujukan.

1.a. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2030 tentang Cipta Kerja. 

  b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. 


2.Menindaklanjuti  Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kota Cilegon Komisi I yang dilaksanakan pada hari Rabu 11 Januari 2023.


3. Bangunan yang terletak di ingkungan Kadipaten Kelurahan Kedalaman Kecamatan Ciceber belum memiliki PBG akan tetapi sudah dimanfaatkan atau difungsikan. 


4. Berdasarkan hal tersebut diatas, diwajibkan untuk segera mengurus Persetujuan Bangaran Gedung (PBG) di Di sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)


5. Bangunan tersebut berada ditanah sengketa


6.Segera proses terkait sengketa tersebut agar PBG bisa diproses. 


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (Red)