Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Abaikan Peraturan Bupati No 12 Tahun 2022 Tantang Jam Operasional Mobil Angkutan Barang,

Jumat, 03 Februari 2023 | 12.55 WIB Last Updated 2023-02-03T05:55:06Z

 


Tangerang, Senarbanten.id


Sejumlah mobil Truck Angkutan Pasir dan Tanah bebas berlalu lalang melintasi akses jalan raya Kabupaten Tangerang, meskipun Bupati Tangerang sudah mengeluarkan Peraturan bagi mobil-mobil truck angkutan barang, namun sangat di sayangkan pos penjagaan dari dinas perhubungan Kabupaten Tangerang terkesan mengabaikan perbup tersebut, bagai mana tidak saat di temui salah satu truck dengan no polisi E 9441 YP sedang melintasi di jalan raya sumur bandung kecamatan jayanti sekitar pukul 15.20 Wib sedangkan kondisi jalan sedang ramai-ramainya pengguna jalan balik bekerja di sebuah perusahaan, Kamis, (02/02/2023)


Saat awak media mintai keterangan salah satu supir truck wawan (43) tahun mengatakan kalau diri di perbolehkan untuk melintas bahkan dirinya mengaku tidak perna di berhentikan "kami setiap hari melintas di jalan ini enggak perna di di stop ada pun urusan lainnya itu urusan bos saya mah cuma supir"jelas wawan


Selain itu saat di hubungi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Tangerang (Norman) melalui via WhatsApp nya sedang tidak aktif, sampai berita ini di terbitkan pihak dinas perhubungan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.


Bupati Tangerang, (Ahmad Zaki Iskandar) melakukan penegakan Perbup Nomor 12 tahun 2022 dan Perwal nomor 93 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Truck Pasir, Batu dan Tanah di melintasi ruas jalan kabupaten tangerang. dengan jam operasional yang sudah ditetapkan yaitu pukul 22.00 wib s.d 05.00 wib, namun peraturan tersebut terkesan tidak abaikan atau tidak berlaku untuk wilayah jalan raya serang perbatasan kabupaten Tangerang dengan kabupaten Serang, @Rul