Tangerang, Sinarbanten.id
Ramai pemberitaan di media Online terkait oknum pegawai PT. Waskita Karya Tbk, yang menghina dan melecehkan profesi wartawan Yang sudah di atur dalam undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan tugas poko seorang jurnalist dalam memperoleh sebuah informasi, atas insiden tersebut gabungan wartawan dan aktivis kabupaten tangerang yang tergabung dalam Forum Gerakan Media Tangerang Bersatu (GMTB) secara resmi layangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa Dengan no surat 001/GMTB/III-2023. Yang akan di gelar pada hari rabu Tanggal 15/03/2023. Yang di ketuai koordinator aksi Ahmad Suhud (Wakil Pimpinan Redaksi, Derapfakta.com) Senin. (13/03/2023)
Ahmad Suhud, mengatakan bentuk aksi yang akan di gelar Hari Rabu, itu ada lah sebuah aksi damai dan menutut pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang agar memberikan teguran secara tertulis dan terbuka kepada pihak PT. Waskita Karya Tbk yang sudah melecehkan seorang wartawan, selai itu aliansi Forum Gerakan Media Tangerang Bersatu juga meminta Direktur PT. Waskita Karya, agar meminta maaf atas peristiwa yang telah di lakukan oleh oknum Staff di Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Imam Syofii dan Chaliq. dengan Secara Tertulis dan terbuka juga
"Sore ini saya berserta rekan-rekan media secara resmi telah menyerahkan surat pemberitahuan Aksi unjuk rasa ke pihak Polresta Tangerang, ada pun titik aksi yang akan di gelar rabu nanti ia itu di depan gedung dinas kesehatan dan menuntut agar pihak dinkes sebagai penguna anggaran harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang di lakukan oleh oknum staf PT. Waskita Karya. tbk terhadap profesi wartawan, dan pihak dinkes harus memberikan surat teguran secara tertulis dan terbuka kepada pihak Direktur PT. Waskita Karya, selain itu kami juga akan meminta pihak waskita agar meminta maaf kepada wartawan kabupaten tangerang, melalui media online, Cetak bahkan media Telivisi" jelas A Suhud, Kordinator Aksi@RUL