Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi Lagi Ketidakadilan,Vivi Apriani:"Rumah Saya Sendiri, dijadikan Tersangka Oleh Aparat Kepolisian.

Jumat, 10 Maret 2023 | 15.51 WIB Last Updated 2023-03-10T08:51:29Z

 


Cilegon, - Setelah salah satu warga Cilegon Djapiter Tinambunan menyambangi lugas TV beberapa hari lalu untuk menyampaikan persoalan hukum yang dialaminya,dimana merasa memiliki tanah,dijadikan tersangka sehingga warga tersebut (Djapiter Tinambunan) melayangkan surat ke Menteri Koordinator Polhukam, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung. 


Giliran seorang ibu  rumah tangga (Single Parent) Vivi Apriani (34) menyambangi lugas TV Kamis malam 09/03/2023 dengan derai airmata menceritakan awal kronologis peristiwa hukum yang dialami wanita tersebut, dalam penjelasannya bahwa dirinya dan keluarganya memiliki bangunan dengan memeliki AJB (Akta Jual Beli) nomor 023/2015 di link Sumur Jaya RT 03/06,Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.


"Saya dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian,saya minta penjelasan dasar dijadikan tersangka, " Kata Vivi Apriani awal penjelasan. 


Lanjut Vivi Apriani"Awalnya tahun 2001 almarhum ibu saya membeli tanah seharga 24 juta dari bapak Bakri,dengan document AJB(Akta jual beli), kemudian sampai tahun 2015 saya membeli tanah itu dari orang tua saya, "tuturnya.


"Kemudian saya balik nama dengan atas nama saya yang disaksikan semua keluarga agar tidak ada tuntutan kemudian hari, lalu saya membangun rumah sampai akhir 2015 posisi finishing, " Tambah Vivi Apriani 


"Selanjutnya saya nikah sirih dengan tokoh masyarakat Cilegon inisial J, karna tidak ada kecocokan hanya 8 bulan kita bubar,kemudian tahun 2016 saya ikut almarhum mama membantu berjualan di wilayah Gerem, terus setahun kemudian saya balik kerumah saya yang di link Sumur Jaya RT 03/06 kelurahan Tamansari, " Ungkap Vivi Apriani dengan nada menangis. 


"Lalu keanehan terjadi dimana gembok rumah saya dengan anak kunci tidak pass, lalu saya membongkar karna saya merasa ini adalah rumah saya, pada saat itu saya membuat laporan ke polres karna saya merasa ada barang barang saya didalam, pada saat itu pihak polres menyarankan agar persoalan selesai,Sifatnya Tipiring(Tindak Pidana Ringan)dan meminta dibongkar lagi, walaupun sudah ada pemanggilan kepada pihak yang melakukan pembongkaran

, " Cerita Vivi Apriani dengan derai Air mata,kamis malam 09/03/2023.


"Kemudian rumah saya kosongin selama 2 tahun, dan membantu mama saya,karna kondisi pandemik  covid-19 dan juga mama saya tahun 2021 meninggal akibat sakit yang dideritanya, " Ujarnya. 


"Tiba tiba saya mendapatkan surat dari kepolisian polres Cilegon dijadikan tersangka, dimana kasus diangkat lagi, padahal AJB atas nama saya dan aslinya ada di Bank Mandiri dengan pengikat notaris sebesar 20 juta, " Ungkap Vivi Apriani nada kecewa. 


"Saya mencari keadilan, kemana lagi saya mencari keadilan, dimana saya sudah ke polda Banten meminta di lakukan gelar perkara khusus hari itu juga,dimana saya didampingi om saya yang juga polisi yang sudah pensiun pangkat AKBP, " Pungkasnya. 


Itulah sebagain kronologis probema hukum yang dialami warga negara indonesia lalu poinnya sampai dimana kasus ini bergulir,diminta kepada aparat terkait agar dapat melakukan keadilan kepada semua masyarakat, bahasa ditengah tengah masyarakat 'hukum tumpul keatas ,tajam kebawah' tidak berguna dan hukum itu tanpa dibedakan dan dipengaruhi intimidasi.(Red)