Tangerang, Sinarbanten.id
Upaya Pemerintah untuk tertibkan pembangunan yang kantongi izin mendirikan bangunan terus di lakukan terhadap perusahan-perusahan yang nakal, melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, segerah layangkan Surat pemanggilan kepada pihak perusahaan PT. Adijaya Makmur Sentosa (AMS) yang berada di jalan raya serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Hal tersebut di katakan oleh Kapala Bidang (Kabid) pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Erni di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Saat di temui ruang kerjanya, Kamis, (09/03/2023)
"Kami dalam kurung waktu 5 hari ke depan akan mengrimkan surat pemanggilan terhadap perusahan Adijaya Makmur Sentosa untuk mempertanyakan kelengkapan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apa bilah perusahan tersebut benar tidak mengantongi izin maka kami akan melakukan teguran 1,2, dan 3 kali tidak di respon makah kami akan melakukan pemberhentian segalah kegiatan yang di lakukan oleh pihak Perusahaan" jelas Erni
Sangat disayangkan awak media sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi di karenakan pihak PT. Adijaya Makmur Sentosa, tidak bersedia memberikan keterangan terkait apa pun@RUL