Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, (Inuar Epindi Gumay) Laporkan Kades Cikande Kejari Dan Pemdes Dugaan Pungli Lahan Bengkok

Senin, 03 April 2023 | 19.48 WIB Last Updated 2023-04-03T12:48:06Z

 


Tangerang, Sinarbanten.id


Ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum kapala Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Memperpanjang Surat Garapan Lahan Bengkok sebesar 1,500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk 1 Surat, dan Di anggap oleh masyarakat terlalu arogan. Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Gerhana Indonesia (Inuar Epindi Gumay, SH) Laporkan Oknum Kapala Desa Cikande, Kejari Tiga Raksa dan ke pemerintahan Desa (Pemdes), Senin, 3/4/2023


Saat di temui Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia (Inuar Epindi Gumay, SH) Membenarkan kalau pihak sudah melaporkan oknum kapala desa tersebut kepada kejaksaan Negeri Tiga Raksa dan Pemerintahan Desa terkait dugaan pungutan liar dan arogansi seorang kapala desa terhadap masyarakat.


"Hari ini Senin, Saya sudah melaporkan Kades Cikande, ke pihak Kejaksaan Negeri dan Pemdes, tidak lain terkait dugaan pungutan Liar pembuatan atau memperpanjang Surat Garapan Lahan Bengkok yang ada di desa cikande, karena dari hasil investigasi anggota saya di tambah penjelasan BPD dan Camat Jayanti bahwa desa tersebut belum mempunyai Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang pengelolaan Administrasi sesuai dengan Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang satuan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, biaya tersebut untuk kepentingan pribadi" 


Lebih lanjut Gumai Mengatakan tentang laporan ke pemdes terkait dugaan arogansi kapala desa terhadap masyarakat yang secara sengaja merampas Tanah Garapan Warga Untuk di Komersilkan bukan untuk kepentingan Umum


"Laporan kami hari ini ke Pemerintahan Desa itu terkait dugaan Oknum Kapala Desa Cikande yang di anggap terlalu arogan terhadap masyarakat di antaranya secara paksa mengambil tanah garapan warga untuk di komersilkan bukan untuk kepentingan Umum, dan saya sangat berharap agar pihak kejaksaan dan Pemdes dalam waktu dekat ini oknum kapala desa tersebut agar di panggil untuk di mintai keterangan, emang pada dasarnya tanah bengkok itu merupakan lahan aset desa, akan tetapi desa pun harus jelas sistem pengelolaan keuangannya, itu pun harus di dasari dengan peraturan desa nya sendiri"tutup Gulai@ RUL