Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Galian C di Duga Ilegal dan Kebal Hukum tetap beroperasi di Desa Wonosobo.

Minggu, 02 April 2023 | 18.30 WIB Last Updated 2023-04-02T11:30:12Z


Sinarbanten.id

 Banyuwangi.Penambangan galian C di duga Ilegal dan Kebal Hukum berada dia daerah Desa Wonosobo Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi,Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi sudah lama kurang lebih 3 bulan lamanya dan seolah olah  Pengusaha Tambang Galian C di duga Kebal Hukum ,Banyuwangi  sabtu1/3 /2023


Tambang yang di miliki inisial Ck,  merupakan pengusaha penambang  galian C yang mengusai  pertambangan di sekitar desa wonosobo yang  juga di duga Ilegal dan kebal hukum,di dalam bisnis pertambangan ,meskipun izin pertambangan belum resmi di keluarkan dari kementrian ESDM,Pengusaha tambang galian C di desa wonosobo sepertinya tidak merasa takut meski salah satu penambangan   sudah pernah ada penertiban atau di tutup aparat pemeritahan , di duga pengusaha C di desa Wonosobo di duga Ilegal dan Kebal hukum juga di duga ada pembiaran dari intansi terkait dan oknum yang gak jelas  yang membukcup penambangan galian C  di Desa Wonosobo  tersebut


Dari penelusuran Awak Media  d lokasi tambang  galian C pda hari sabtu tanggal 1/3/2023  sekitar pukul 14.00 wib,terlihat puluhan antrian  dum truk  untuk mengisi  matrial  muatan pasir dan  juga ada alat Exscavator yang gunanya untuk mengupas tanah dan mengeruk pasir untuk mengisi dum truk,pengusaha tambang galian  C diduga kebal hukum tersebut  jika dihitung setiap harinya hasil dari tambang  galian C  tersebut bisa menghasilkan  sekitar puluhan dum truk dan meraihi  keuntungan yang banyak , tapi dari pengusaha tambang tidak memikirkan dampaknya yang di pikirkan hanya hasilnya aja,


Selama ada kegiatan penambangan  galian C  yang di duga Ilegal dan kebal hukum ,mengakibatkan dan dampaknya dapat merusak akses sepanjang  jalan masuk desa khususnya desa wonosobo ,banyak bukti fan fakta yang di temukan di sepanjang jalan desa wonodobo srmangkin semangkin  rusak akibat tambang galian C yang setiap harinya  di lalui atau di lewati dum truk muatan pasir yang melebihi  kapasitas tonase,sehingga jalan menjadi berlubang dan membahayakan serta tidak kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor .


Ketika Awak Media melakukan penelusuran  atau klarifikasi dan konfurmasi  kepada salah satu  warga yang ada di sekitar area lokasi penambangan  galian C di  desa wonosobo yang tidak mau di sebut namanya inisial TH mengatakan ,sebetulnya kami tidak senang mas dengan adanya penmbangan galian C di desa kami atau khususnya desa wonosobo,aktifitas tambang galian C setiap harinya mengupas tanah yang ada kandunganya pasir,bahwasanya tambang tersebut sudah beraktivitas lama kurang lebih 3 bulan,Akibat dari adanya tambang itu sepanjang jalan  desa wonosobo untuk menuju kampung  hancur dan rusak,anehnya pemerintah desa atau pemangku wilayah  diam aja  dan tidak ada  tindakan untuk menutup tambang dan tidak memberikan peringatan juga sangsi kepada pengusaha tambang tersebut,ujarnya 


Lanjut, TH Banyak jalan rusak juga debu dan kotoran bertebangan  kesana kesini ,sehingga aktifitas pengendara  motor tergganggu karena adanya debu dan kotoran  sisa lewatan dum truk ,malah kemarin ada salah satu pengendara sepeda hampir jatuh ,bagi kami juga gk ada mamfaatnya ada tambang galian C sini tambah merusak lingkungan juga mencemarkan polusi udara yang tidak baik,,penambangan di desa kami di duga ada pembiaran dari intasi intasi terkait dan seolah olah menutup mata dengan adanya tambang galian C tersebut,mungkin dari pemberitaan yang di publikasikan oleh awak media bisa membantu dan menutup aktivitas penambangan galian C di desa kami yang di duga Ilegal dan pengusahnya diduga kebal hukum" ,jelasnya


Di tempat berbeda,dengan tidak sengaja ada salah satu karyawan galian C inisial KH mengatakan ,kami menguruk pinggir waduk  untuk penahan air dan teryata untuk tanah penahan waduk kayaknya ngerebes air mas ,karna kan kita cari yang ada pasirnya,klau gk begitu kita kan gk dapat pasir di karenakan tempat pinggir waduk tersebut itu banyak mengandung pasirnya,ucapnya


 Seharusnya  jika penertiban oleh APH(Aparat  Penegak Hukum) tidak pengaruh,sebaiknya Kapolresta Banyuwangi  harus turun tangan terkait aktivitas penambangan galian C  yang ada di desa  wonosobo yang di duga  Ilegal dan kebal hukum  dan jangan ada pembiaran 


Menurut Undang Undang No,3 tahun 2020 tentang pertambangan Meneral  dan Batubara (UU Minerba)telah menyediakan bebagai Regulasinya  tertera dalam Pasal 158 UU Minerba Menyatakan ,Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimna dimaksud dalam Pasal 37.pasal 40 ayat (3).Pasal 48 .Pasal 67ayat (1).Pasal 74  ayat (1) ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda paling banyak  Rp,100.000.000 (seratus milyar)


Padahal dampak dari tambang sangat besar pada kerusakan alam serta ekosistem dan kerusakan atau merussk akses jalan ,dengan keberanian  para Penambang melakukan  Aktivitas Ilegalnya juga di sebabkan karena lemahnya penegakan hukum di wilayah banyuwangi,