Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Serang Akan Bentuk Tim Pantau Perusahaan Yang Bayar Upah Tak UMK

Jumat, 05 Mei 2023 | 02.44 WIB Last Updated 2023-05-04T19:44:09Z




Sinarbanten.id

Kabupaten Serang-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta agar Disnakertrans Kabupaten Serang proaktif menanggapi banyaknya keluhan perusahaan tak terapkan UMK atau Upah Minimun Kabupaten.

Sebab menurut Tatu, perusahaan di Kabupaten Serang yang tidak menerapkan UMK tidak bisa dibiarkan.

Hal itu diungkapkan saat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerima audiensi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang di pendopo Bupati Serang, Kamis 4 Mei 2023.

"Kalau mereka (perusahaan) kan usaha di Kabupaten Serang, ada ketentuan yang harus dilakukan," ujarnya dalam sambutan.

Apabila tanpa alasan jelas kata dia, Pemda tidak bisa menerima dengan mudah alasan yang dibuat perusahaan tersebut.

Untuk masalah penerapan UMK, ia meminta Kadisnaker untuk mengakses bagian hukum. Sebab bagaimanapun perusahaan berbentuk badan hukum.


Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan terkait UMK sudah ada kesepahaman, dirinya pun sudah menyampaikan kepada Kadisnaker agar mengecek seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.

"Jadi nanti buat tim kecil. Pemda mungkin nanti gabung dari pihak kepolisian karena itu hak pemda untuk mengecek berjalannya UMK. Karena tadi masukkan teman teman ada juga perusahaan yang belum menjalankan itu," ujarnya.

Apabila perusahaan belum bisa melaksanakan UMK maka harus mempunyai alasan yang jelas. Alasan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. Menyikapi rencana aksi, menurut dia karena omnibuslaw ranahnya pusat maka pihaknya tidak bisa berbuat apa apa.

"Tapi masukan untuk kepastian UMK itu jadi ranah kami untuk memeriksa setiap perusahaan mana saja yang belum menjalankan UMK yang sudah ditentukan. Terus apa alasan belum menjalankan," ucapnya.

Ia mengatakan tim yang dibentuk tersebut akan terdiri dari Disnakertrans, Bagian hukum, DLH dan diharapkan melibatkan PR provinsi.

Namun apabila provinsi tidak bisa bergabung karena keterbatasan waktu maka pemda tetap akan jalan. Kemudian juga akan mengajak perusahaan agar lebih rapi, sebab menyangkut hukum.

"Karena hal yang sudah ditetapkan tetapi tidak dilaksanakan, dari sisi hukum seperti apa kondisi perusahaan seperti apa. Kalau kondisi perusahaan sudah kolaps itu gak mungkin kita maksa juga UMK harus berjalan, jadi alasannya apa," katanya.(suryadi)