Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKIM PADA PPDB JALUR ZONASI..

Minggu, 09 Juli 2023 | 20.45 WIB Last Updated 2023-07-09T13:45:10Z

 


Sinarbanten.id

PPDB Tahun 2023 kali ini, tetap menggunakan dasar hukumnya berupa PERMENDIKBUD NOMOR 1 Tahun 2021..yakni dengan menggunakan 4 Jalur, yang salah satunya ada jalur ZONASI..


Jalur ZONASI ini diberikan quota terbesar yakni 50% dari daya tampung masing-masing sekolah..


Menurut Moch Ojat Sudrajat dalam rikisnya ke redaksi sinarbanten.id Sebagai Pemerhati Kebijakan Publik, PMBI telah melakukan pendalaman dari semenjak tahun 2021 atas masalah Jalur ZONASI ini.


Obyek pengamatan dan.pendalaman dari PMBI Salah satunya adalah SMAN 1 Rangkasbitung,.yang mana setiap tahun makin berkurangnya JARAK ( radius) dimana pada tahun 2021 beradius +/- 800M, di tahun 2022 menjadi +/- 600M dan di tahun 2023 ini data terakhir di radius +/- 500M ( lebih sedikit)....


Fenomena merubah KK disinyalir adalah modus yang digunakan, yakni dengan cara  memindahkan data anak yang akan duduk di Kelas 9 atau kelas 3 SMP atau yang sederajat ke alamat yang terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tujuan untuk melanjutkan khususnya untuk SMAN, yang memang tidak ada UJI KOPETENSI nya tidak sama dengan SMKN yang masih menerapkan UJI KOPETENSI..


Dengan adanya dugaan praktek seperti ini, dapat dikatakan JALUR ZONASI ini sudah tidak sesuai  dengan tujuan awalnya yakni mengakomodir warga sekitar sekolah agar dapat bersekolah di sekolah tersebut...


Lalu apakah ada PERBUATAN MELAWAN HUKUMnya praktek tersebut...?


Kalau menurut pendapat PMBI ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan terhadap oknum oknum yang memindahkan data anaknya ke KK orang lain..


Salah satu yang dapat menjerat oknum oknum tersebut adalah PP 29 Tahun 2019 Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI..


Bahwa dengan memindahkan data seorang anak ke KK milik orang lain terlepas ada atau tidaknya hubungan keluarga maka yang menerima data anak tersebut untuk masuk ke data KK-nya dapat dikatakan telah menjadi WALI dari anak tersebut..


Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 PP 29 Tahun 2019 tersebut,byang dimaksud WALI adalah...orang atau badan yang dalam KENYATAANNYA menjalankan KEKUASAAN ASUH  sebagai orang tua terhadap anak...


Selanjutnya Pasal 3 ayat 1 PP 29 Tahun 2019....Syarat untuk menjadi wali itu ada 4 kategori akan tetapi MELALUI PENETAPAN PENGADILAN..


Bahwa berdasarkan pantauan PMBI fakta yang terjadi sang anak selama duduk di bangku kelas 9 ( Kelas 3)  SMP atau sederajat tetap tinggal bersama orang tuanya..


Berdasarkan ketentuan tersebut maka dugaan Perbuatan Melawan Hukum terhadap oknum orang tua yang memindahkan data anaknya ke KK orang lain ( kerabat) nya makin kuat.


Oleh karena itu dalam waktu dekat PMBI akan meminta Informasi Publik baik ke DUKCAPIL maupun ke Sekolah terkait dengan data KK yang didaftarkan ke sekolah ketika PPDB..


PMBI memahami aturan  tentang apakah data KK ini dapat diakses atau tidak PMBI, selaku BADAN HUKUM.....maka jawabannya  adalah PERMENDAGRI 102 Tahun 2019..(red/rls)