Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Umum LSM Seroja Taslim Wirawan: Kunjungi Korban Perampasan Handphone (HP) Oleh Oknum Yayasan Ponpes.

Kamis, 27 Juli 2023 | 14.02 WIB Last Updated 2023-07-27T07:02:26Z


 

Tangerang, Sinarbanten.id 


Mantan santriwati inisial (CK) Pondok Pesantren (Ponpes) Fathurobbany, yang terletak di kampung, Karoya Pasir Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Banten. Yang di Duga Handphone (HP) miliknya di rampas oleh oknum Guru ponpes, akan berujung kemeja hukum, yang mana orang tua tua santriwati tersebut sudah menunjuk kuasa hukum Taslim Wirawan, SH. Untuk melanjuti persoalan yang terjadi di pondok pesantren.


Hal itu di sampaikan oleh Taslim Wirawan, saat di temui awak media Selasa, 25/07/23, ia mengatakan, kalau orang tua korban (CK) sudah memberikan surat kuasa kepada dirinya "benar orang tua korban inisial CK pada hari selasa kemaren sudah memberikan surat kuasa ke saya, yang mana anak Klien disaat menjalankan pendidikan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Fathurobbany Handphone nya di ambil oleh salah satu oknum guru yang inisial (U) dan (JM) kemudian guru tersebut meminta uang tebusan seharga 3.200.000, karena klien saya merasa keberatan sempat cekcok aduh argumentasi lah kemudian pihak pondok memberikan keringanan ia itu sebesar Rp. 1.600.000, dengan terpaksa klien kami memberikan uang yang di minta oleh oknum guru ponpes. Jadi apa pun bentuknya yang di lakukan oleh pihak ponpes tersebut sangat tidak di benarkan karena hal itu sudah masuk tindak pidana Apapun tindak tanduknya perampasan HP yang di sertai dengan uang penebusan HP senilai harganya adalah termasuk tindak pidana perampasan sesuai dengan Pasal 368,


Lebih lanjut Taslim Wirawan, mengatakan, langkah awak saya sudah melayangkan surat Pengaduan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, meminta agar pihak kemenag melakukan sidak kepada Yayasan Pondok Pesantren Fathurobaniy, kemudian dalam waktu dekat ini saya juga akan membuka Laporan Polisi (LP) ke polresta Tangerang Kabupaten, terkait perampasan sesuai dengan undang-undang Tindak Pidana Pasal 368" ungkap Taslim


Di tempat terpisah saat di minta penjelasannya orang tua korban Eni-(50) membenarkan kalau dirinya sudah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Taslim Wirawan, "betul saya bersama anak saya  sudah sepakat untuk memberikan surat kuasa sepenuh ke bapak Taslim Wirawan, untuk mengurus dan melanjutkan persoalan ini yang jelas saya tidak terima atas perlakuan pihak yayasan pondok Pesantren Fathurobbaniy," tutur Eni ( rul)