Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pihak Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Membenarkan Terkait Handphone (HP) Wali Santri Dan Meminta Uang Tebusan, LSM Seroja Angkat Bicara

Selasa, 18 Juli 2023 | 17.06 WIB Last Updated 2023-07-18T10:06:36Z

 



Tangerang, Sinarbanten.id 


Beberapa pekan ini sempat di hebohkan yang mana salah satu oknum tenaga didik Ponpes telah mengamankan sebuah alat komunikasi Handphone (HP) milik Santriwati (Ck) Kelas G di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Fathurrobbaniy Cisoka, yang beralamat di Kampung Karoya Pasir, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang-Banten. Sekarang jadi sorotan publik, di karenakan oknum tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp. 1.600.000,- 


Hal itu di benarkan oleh Guru Didik Pondok Pesantren FATHURROBBANY, Ustd. Jamroni, saat di temuin awak media Senin, 17 Juli 2023. Dirinya mengatakan, itu sudah menjadi sebuah peraturan di pondok yang harus di taati bagi seluruh santri hal itu selalu di umumkan setiap setengah semester.


"Memang benar kami akui kalau ibu Uum telah mengambil Handphone Milik santriwati kami inisial (CK) akan tetapi itu bukan di rampas melainkan terkena razia. Yang mana Peraturan yang terberat di Ponpes ini jika santri kedapatan membawa Handphone (HP) ada pun pihak orang tua satri mau mengambil Hp itu kembali tentu harus membayar sebesar Rp 1.600.000,"jelas Jamroni


Disisi lain banyak masyarakat yang menyayangkan atas tindakan yang di lakukan pihak ponpes. Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Taslim Wirawan, S.H. mengatakan jika tindakan pihak ponpes tersebut sangat tidak di benarkan karena hal itu sudah masuk tindak pidana Apapun tindak tanduknya perampasan HP yang di sertai dengan uang penebusan HP senilai harganya adalah termasuk tindak pidana perampasan sesuai dengan Pasal 368,


Kami dari LSM Seroja Indonesia tidak bisa membenarkan hal seperti itu, dan dalam waktu dekat akan bersurat ke APH dan Kemenag untuk menindak lanjuti hal tersebut, dan saya sebagai Ketua Umum LSM Seroja Indonesia Siap untuk mendampingi Korban untuk melanjuti proses secara hukum yang berlaku" tutur Taslim@RUL