Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemuda Dan Masyarakat Jayanti, Tuding Oknum ASN Pegawai KUA Jayanti, Membuat Kegaduhan Berita HOAK: Pembangunan Gereja Di Desa Cikande

Minggu, 13 Agustus 2023 | 13.49 WIB Last Updated 2023-08-13T06:49:17Z

 



Tangerang, Sinarbanten.id 


Beredar luas di media Sosial WhatsApp sebuah rekaman suara di duga yang lakukan oleh Oknum ASN pegawai KUA inisial H, yang mana dalam rekaman tersebut dirinya mengajak semua masyarakat, Toko Agama dan Pemuda Se-kecamatan Jayanti agar Unjuk Rasa untuk penolakan Pembangunan Geraja Prostestan HKBP, Sabtu, 13/08/23


Namun hal tersebut di bantah oleh sejumlah Toko Pemuda, Ikbal AL Ambari, mengatakan. Berita yang di sampaikan terduga oleh oknum Pegawai KUA dan sebagai Aparatur Negera melalui Pesan Suara itu tidak benar alias berita HOAK. "Ada pun sesuai dengan surat Rekomendasi dari kepala Desa Cikande, Dengan No. 057/ds.ckd/VIII/2023. Dan berdasarkan Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri  No. 9 dan 8 Tahun 2006 salah satunya tentang pemeliharaan kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan manfa'atan  Rumah/gedung untuk sarana ibadah Sementara selama 2 tahun. Jadi jelas itu bukan untuk pembangunan Gereja. dan saya sangat menyayangkan sikap saudara kita sebagai pegawai ASN yang menyebarkan isu-isu mering yang akan berdampak besar besar bahkan bisa memecah belah antar umat kalau seperti itu" tutur Ikbal di Sinarbanten.id.


Sementara itu Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Jayanti, Bahrul Ulum, S.pdi. juga turut mengkomentari bahkan dirinya mengatakan kalau informasi atau berita yang di sampaikan oleh oknum ASN tersebut sudah melanggar Undang-Undang ITE bisa di proses ke jalur hukum "saya sangat berharap kepada saudara kita inisial H yang mana saat ini sedang bertugas di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyampaikan permohonan maaf nya kepada semua Aleman Masyarakat atas dasar menebarkan Berita HOAK melalui Pesan Suara WhatsApp. Yang mana berbunyi mengajak semua masyarakat Untuk Unjuk Rasa pada Tanggal 22/08/23 di Depan Kantor Kecamatan Jayanti. Bagi yang tidak bersedia dengan bahasa "Toel bae siapa orangnya yang tidak mau menandatangani di atas idenya penolakan dengan adanya gereja di jayanti Toel jeng golok aing kira-kira darahnya berem ape hejo...hahaaaaa" tidak lah pantas seorang Pegawai Negeri berbahasa seperti itu. Dan ini jelas sudah melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jadi saya harap saudara kita itu bisa meminta maaf secara terbuka kepada semua masyarakat sebelum hal ini terlalu jauh" ungkap Ulum ke awak media, Sabtu Malam


Di waktu yang sama saat di hubungi melalui via Telepon inisial (H) Oknum Pegawai KUA Membenarkan atas pesan suara yang di sampaikan nya melalui media sosial WhatsApp namun dirinya menegaskan bahwa infomasi yang Ia sampaikan itu sebelum mendapatkan surat Rekomendasi dari Kepala Desa Cikande. "Betul itu pesan suara dari saya kenapa saya bicara seperti itu bedasarkan adanya bahasa syarat adanya 80-90 itu, yang saya tau syarat tersebut ada lah untuk pembangunan gereja bukan menfaatan Rumah Ibadah Sementara, lalu kemudian setelah saya mendapatkan surat Rekomendasi dan saya pelajari ternyata itu untuk rumah ibadah sementara selama 2 tahu, bukan pembangunan Gereja Prostestan HKBP atas dasar infomasi yang sudah saya sampai melalui pesan suara di WhatsAPP saya mohon Maaf" jelas H. @RUL