SERANG-Para kalangan dan masyarakat kota serang ramai kini ramai terkait Stadion Maulana Yusuf yang berlokasi di ciceri kota serang Banten, sebab stadion yang kini area parkirannya telah berubah menjadi arena hiburan bagi anak-anak kota serang, stadion itu juga menjadi bahan pertanyaan para pemantau kebijakan dimana mereka mempertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sewa stadion Maulana Yusuf Serang yang diduga mencapai miliaran rupiah per tahun nya. Sebab, satu kali kegiatan sewa, bervariasi, dari mulai Rp120 juta hingga Rp200 juta rupiah. Dana tersebut apakah seluruhnya dimasukan kedalam PAD Dispora atau tidak, belum diketahui secara pasti.
Erwin Teguh Iman Santoso selaku Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPW Provinsi Banten mengatakan, pihaknya mempertanyakan PAD yang dihasilkan dari sewa lapangan stadion dan pengelolaan Stadion Maulana Yusuf Serang.
"Harus jelas berapa tarif sewa dan yang masuk jadi PAD Pemkot Serang. Lalu jika ada penambahan fasilitas seperti toilet portabel termasuk jasa keamanan dan kebersihan, itu melalui mana dan kemana aliran dana nya," jelasnya, Rabu (05/06/2024).
Jika tidak jelas. pemasukan PAD dan tidak sesuai dengan pembayaran biaya sewa, dapat dikategorikan sebagai pungli. Tentu hal itu harus ditelusuri aliran dana nya.
"Jika terbukti ada penyimpangan maupun Pungli, kami akan langsung laporkan kepada penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Informasi yang didapat, penyewa lapangan stadion dapat langsung menemui pejabat Disporapar Kota Serang untuk membayar biaya sewa, dimana rinciannya sudah termasuk untuk biaya kebersihan, perawatan, dan pengamanan.
Namun, untuk yang menjadi sumber PAD, besarannya tidak diketahui secara pasti. Sebab, jika mengacu kepada Perda Kota Serang Tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah, besaran sewa nya tidak mencapai ratusan juta per kegiatan.