Banten-Terkait temuan Ombudsman RI perwakilan Banten yang di beritaoan di media online yang menukan praktik siswa siluman tak pupus meski pihaknya pernah mengumpulkan seluruh dinas pendidikan yang ada di propinsi Banten, dimana pertemuan dilakukan sebelum PPDB tahun ajaran 2024/2025,mendapat tanggapan dari salah seorang masyarakar Banten Moch Ojat Sudrajat.
Dalam rilisnya yang di kirim ke redaksi sinarbanten.id menerangkan bahwa, "
1. Kami yakin daya tampung yang dimaksudkan oleh ORI Banten adalah daya tampung yang ditampilkan dalam PPDB.yang mana mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat 2 PERMENDIKBUD 47 Tauun 2023 tentang standar pengelolaan pada pendidikan Anak Usia Dini,bJenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
2. Bahwa benar berdasarkan ketentuan a quo jumlah siswa untuk jenjang pendidikan menengah adalah 36 orang per rombel / kelas.hal ini i diatur pada pasal 8 ayat 2 huruf (f).'terang Obat.
Dijelaskan nya lagi,'Akan tetapi apabila dalam kondisi dimana terdapat :
1. KETERBATASAN JUMLAH SATUAN PENDIDIKAN YANG DAPAT DIAKSES Oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah; dan/atau
2. KETERBATASAN JUMLAH PENDIDIK PER rombongan belajar ...
Maka ketentuan Pasal 8 ayat 2 huruf ( f ) PERMENDIKBUD a quo DAPAT DIKECUALIKAN.
Jika kita cermati di Provinsi Banten saat ini memenuhi kondisi dimana terjadi KETERBATASAN JUMLAH SATUAN PENDIDIKAN ( sekolah ) yang dapat di akses oleh peserta didik..
Sehingga kami mendorong agar Pemprov Banten dapat menggunakan kebijakannya dengan semaksimal mungkin yakni 12 kelas/ rombel dan/ atau menambah jumlah siswa setiap kelasnya bagi sekolah yang tidak memungkinkan."Kata Moch ojat Sudrajat.
Diberitakan di media online bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan praktik 'siswa siluman' tak pupus meski pihaknya pernah mengumpulkan seluruh dinas pendidikan yang ada di provinsi itu. Pertemuan dilakukan sebelum PPDB tahun ini (tahun ajaran 2024/2025), mengingatkan pentingnya proses yang berintegritas.(suryadi)