Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dindikbud Prov Banten Melakukan Studi Tiru Tentang Perizinan Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Narasumbernya Pamong Budaya Banten Ina Dinaiah, MM

Selasa, 06 Agustus 2024 | 11.41 WIB Last Updated 2024-08-06T04:41:57Z

 



Bandung- sinarbantenI.d– Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.


Hal tersebut diutarakan Ina Daniah MM Pamong Budaya Banten Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat menggelar  rapat Koordinasi Pendaftaran Objek Di duga Cagar Budaya (ODCB) se Kab/ Kota di Jawa Barat






Sementara itu, Kepala Seksi Budaya Banten Ina Dinaiah mengatakan bahwa upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.


“Pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.  Hal tersebut sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Daerah” jelas ina.


Menurut  Ina, proses pendaftaran akan ada dua tim, yaitu Tim Pendaftara Cagar Budaya  yaitu Petugas di Instansi Daerah yang membawahi bidang kebudayaan dan tugasnya Menerima Pendaftaran, Mengolah Data, Deskripsi, Verifikasi dan  Pemberkasan hasil pengolahan data.


“Tim yang kedua dari Tim Ahli Cagar Budaya yang merupakan Kelompok ahli pelestarian dari bidang yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, penghapusan Cagar Budaya, yang  ini harus memiliki sertifikat kompetensi,” jelas Ina. (ADV)