Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alat Berat, Pembangunan Perumahan Subsidi Desa Pangkat-Jayanti Di Duga Gunakan BBM Subsidi

Rabu, 25 September 2024 | 16.46 WIB Last Updated 2024-09-25T09:46:25Z

 



Tangerang, Sinarbanten.idk-erjaan proyek perumahan di Wilayah Desa Pangkat Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. mengunakan alat berat jenis Ekskavator (Beko), diduga menggunakan  Bahan Bakar  Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, Mulusnya praktik ini diduga dibacking oknum TNI.


Sebagaimana diketahui, penggunaan BBM bersubsidi jenis solar ini hanya diperuntukkan semata untuk konsumsi masyarakat umum saja. Rujukannya jelas Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.


Sesuai Perpres, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Penyewa atau pemilik industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda enam, tidak diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi.



Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah)


Hasil penelusuran Awak Media Sinarbanten.id. Rabu, 25/09/24, di Desa Pangkat Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. menemukan adanya dugaan penggunaan BBM subsidi pada alat berat jenis Ekskavator. Di sana terlihat sedang beraktivitas. Sampai Berita di terbitkan pihak Oknum TNI (Kodim) belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan Supply BBM, (RUL)