Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di MTS Negeri 2 Kota Serang, Forum Aktivis Serang Selatan yang tergabung beberapa lembaga layangkan surat ke Kementerian Agama (Kemeneg) Kota Serang dan Ombudsman RI Provinsi Banten. Serang 3/10/2024
Laporan dari aktivis serang selatan tersebut berdasarkan atas pengaduan dari wali siswa yang merasa di rugikan karena harus membayar Iuran sebesar Rp. 700.000 berdalih pengadaan bangku belajar dan kegiatan laboratorium sekolah.
Deden Wahyudi Ketua LMP Kecamatan petir mengatakan surat tersebut dilayangkan pada Kamis, (3/10/2024). Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan dari wali siswa yang merasa di rugikan akibat adanya aktivitas dugaan pungli di MTSN 2 Kota Serang.
"Laporan ini merupakan langkah awal kami atas dugaan pungli di MTSN 2 Kota Serang, dan berharap laporan kami bisa secepatnya di tindak lanjuti agar impian kita yang menginginkan sistem pendidikan yang bersih dari KKN cepat tercapai." Ucapnya
Di sisi lain Ahmad Nurohim wakil ketua pemuda pancasila MAC Petir merasa miris
dengan adanya praktek - praktek dugaan pungli yang saat ini masih terjadi di Intansi pendidikan.
"Sangat di sayangkan sampai saat ini masih ada saja oknum-oknum pengurus sekolah yang dengan sengaja melakukan dugaan pungli. Seharusnya dengan anggaran besar yang di keluarkan oleh pemerintah pusat, bisa menghilangkan budaya pungli yang selama ini sering terjadi di Intansi pendidikan.
Rohim berharap agar pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang terlibat dalam dugaan pungli di MTSN 2 kota serang.
"Sebab menurut rohim, hal itu sangat penting dilakukan agar para pelaku pungli di sekolah-sekolah yang berada di daerah Banten segera menghentikan aksi punglinya yang selama ini tersiar masih sering dijumpai."Pungkasnya
Hal senada di katakan Oman Sumantri, selaku Sekertaris BPI-KPNPA RI Provinsi Banten yang mengutuk aksi dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum - oknum pengurus sekolah MTSN 2 kota dengan dalih sumbangan.
Menurut Oman, seharusnya pihak sekolah MTSN 2 kota serang paham bahwa arti sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
"Menurut oman praktek yang di lakukan oleh pengurus MTSN 2 Kota Serang sudah menjurus ke prilaku dugaan pungutan liar bukan sumbangan hal tersebut di dapat kan dari informasi beberapa wali murid yang menyatakan bahwa nominal nya sudah di tentukan dari awal dan sifat nya wajib.
Kata oman sumantri seharusnya pihak kepala sekolah dan komite sekolah MTSN 2 Kota Serang paham akan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 "Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali murid.
Untuk itu Oman Sumantri, meminta kepada seluruh Tim Saber Pungli Provinsi Banten agar segera bertindak, menyelidiki dan menuntaskan kasus ini, sebelum penyakit pungli di sekolah-sekolah di Provinsi Banten makin mewabah kemana-mana," pungkas.
*****