Tangerang, sinarbanten.id
Musyawarah Desa (MUSDES) merupakan salah satu agenda penting dalam pemerintahan desa yang bertujuan untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJM) Periode 2023 - 2031. Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe telah melaksanakan MUSDES untuk Menyusun RPJM Desa acara ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, di Ruang Rapat Aula Kantor Desa Pasir Barat
Dalam MUSDES tersebut, hadir berbagai unsur penting di tingkat desa dan sekitarnya. Mulai dari unsur Kecamatan Jambe, Pendamping Desa, Sutisna S,Pd.I MA, Jarkoni Spd, Ust.Ikshan, Kehadiran dari berbagai pihak tersebut menunjukkan keseriusan dalam merumuskan RPJM yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa pada tahun 2023 - 2031.
Tak hanya itu, juga turut hadir tokoh-tokoh masyarakat seperti Kepala Desa Pasir Barat, Sekretaris Desa, BPD Pasir Barat, Perangkat Desa, Staf Desa, Kepala Dusun Desa Pasir Barat, Ketua RT Desa Pasir Barat, dan Ketua RW Desa Pasir Barat, Ketua Karang Taruna, Keberagaman perwakilan ini menjadi modal penting dalam menyusun RPJM yang merangkul seluruh elemen masyarakat desa.
Pemerintah Desa Pasir Barat memahami pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui MUSDES, warga desa memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan mereka. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk memahami secara langsung harapan masyarakat serta mengintegrasikannya dalam RPJM sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam penyusunan RPJM Desa Periode 2023 - 2031, MUSDES di Desa Pasir Barat mengusung prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif. Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan, hingga pelaku usaha, diajak untuk berperan aktif dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Proses ini dilakukan melalui serangkaian diskusi, konsultasi, dan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama yang mewakili kepentingan seluruh warga desa.
Salah satu aspek penting yang dibahas dalam MUSDES adalah program prioritas pembangunan desa. Warga desa berkesempatan untuk mengusulkan program-program yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan dalam RPJM Desa Periode 2023 - 2031, Dengan demikian, RPJM Desa yang dihasilkan tidak hanya merupakan keinginan pemerintah desa, tetapi juga cerminan dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Peran penting MUSDES dalam penyusunan RPJM Desa juga tercermin dalam proses penganggaran dan alokasi Dana Desa. Dalam MUSDES, warga desa berhak menyampaikan usulan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan. Melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama, alokasi Dana Desa bisa menjadi tepat sasaran sesua dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi aspek pembahasan dalam setiap MUSDES dalam penyusunan RPJM ini adalah mencermati pagu indikatif serta kegiatan yang masuk didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023- 2031. Dalam hal ini, secara bersama mencermati dan mencari mana yang masuk kegiatan prioritas dan tidak, untuk kegiatan prioritas yang nantinya akan dimasukan kedalam RPJM Desa tahun anggaran 2025 yang akan datang.
(Epull-Pijay)