BOGOR | Belum reda ketersinggungan insan pers dengan adanya celoteh yang dibuat oleh oknum Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) relawan Dinsos Kabupaten Bogor dengan menyebut media abal-abal, kini insan pers harus merasakan kembali kekeecewannya terhadap ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus (belum dilantik).
Celoteh Dedi dianggap telah memicu kemarahan yang menimbulkam keretakan ditengah-tengah insan pers dengan melarang sejumlah organisasi Pers, media dan para jurnalis untuk singgah di Gedung Graha Wartawan, jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor. Dedi beralasan para Wartawan yang hadir belum mengkonfirmasi kehadiran dan mengatakan bahwa gedung tersebut adalah kantor PWI Kabupaten Bogor.
Bukan hanya secara lisan, Dedi Firdaus juga mengungkapkan celoteh keberatannya untuk menggunakan Graha Wartawan dipakai untuk singgah para wartawan yang akan melaksakan aksi Demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor pada kamis (28/11/2024) kemaren.
Mengutip pernyataannya di dibeberapa media online, Dedi mengatakan bahwa tidak ada anggotanya (PWI) Kabupaten Bogor yang terlibat dalam aksi itu.
"Gedung Graha Wartawan seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia, bukan untuk aksi semacam ini,” ujar Dedi.
Bahkan dia menyebut adanya pihak yang menggunakan nama wartawan untuk melakukan aksi tanpa koordinasi dengan organisasi resmi. Menurutnya, hal ini dapat mencoreng citra profesi wartawan yang sebenarnya memiliki kode etik dan tanggung jawab besar kepada masyarakat.
Terpisah Tri Wulansari salah satu pengurus dari DPP FWJ Indonesia dan juga selaku plagiat jurnalis sangat menyayangkan apa yang telah diucapkan serta sikap diskriminatif dan arogan ketua PWI Kabupaten Bogor.
"jelas disebut gedung Graha Wartawan! Sudah pasti konteks peruntukannya adalah untuk Wartawan, kami sangat menyayangkan ucapan dan sikap dari seorang yang mengaku dirinya sebagai ketua organisasi Pers Kabupaten Bogor, akan tetapi menyudutkan insan pers lainnya, terlebih menyebut dirinya sebagai representasi
organisasi resmi (PWI).
"Kami datang ke gedung graha wartawan Bogor kemaren itu ada sekitar 25 organisasi Pers yang tergabung di Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, diantaranya ya FWJ Indonesia dengan memakai seragam organisasi resmi kami, demikian juga dengan teman-teman dari organisasi lainnya. Aneh jika legalitas kami masih dibilang tidak resmi, "terang Wulan.
Lebih rinci Wulan mengatakan jika mau berbicara terkait resmi dan tidaknya, berarti lebih kearah bicara masalah legalitas?. Disini justru harus dipertegas terkait legalitas PWI yang jelas sampai statemant ini terbit masih berstatus Quo alias diblokir.
"Kita paham dong apa artinya, dan tidak mungkin kita ajarkan bebek berenang bila ketua dewan pers Ninik Rahayu saja sudah memutuskan melarang PWI pusat untuk menggunakan gedung dewan pers lt 4 jalan kebon sirih no. 32 - 34 Jakarta. Putusan Dewan Pers itu tanggal 17 September 2024, bahkan terbitnya Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat, ini kok bisa-bisanya sekelas ketua PWI wilayah yang belum dilantik bersikap diskriminasi seperti itu, "pungkas Wulan.
Sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 dimana disebutkan setiap wartawan wajib masuk kedalam suatu wadah organisasi pers dan tidak disebutkan hanya organisasi Pers tertentu, yang penting berbadan hukum.
"Sudah tentu kami selaku profesi wartawan sah-sah saja dan punya hak yang sama dengan gedung wartawan yang dibangun oleh pemerintah dimanapun berada, karena lahan dan gedung tersebut dibangun memakai uang Negara dari hasil pajak, yang kami juga adalah penyumbang pajak, "terang Wulan.
Dengan selalu terjadi acident seperti ini, Wulan meminta Dedi Firdaus meminta maaf kepada seluruh organisasi kewartawanan Nasional, Kedaerahan, dan para awak media sebagai bentuk klarifikasinya.
"Kami tunggu itikad baik Dedi Firdaus untuk meminta maaf dan mengklarifikasinya, namun jika dia masih merasa benar dan angkuh, maka kami akan melaporkan Dedi Firdaus keranah Kepolisian sebagai bentuk provokatif, pencemaran nama baik dan memancing keonaran Nasional. Bahkan kami akan membongkar dana 3 miliar lebih itu yang diperuntukan dibangunnya gedung Graha Wartawan oleh Pemkab Bogor. "Pungkasnya.
Yudianto