Pekerja diatas cerobong dengan ketinggian puluhan meter tidak menggunakan APD.
Kab. Tangerang,| sinarbanten.id
Pekerja yang sedang membongkar cerobong atas di PT. SBS (Satwa Boga Sempurna) terlibat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kamis, 7/11/24.
Diketahui perusahaan (PT. SBS) tersebut beralamat di Jalan raya Serang KM. 20 Cibadak Cikupa Kabupaten Tangerang Banten 15710.
Saat dikonfirmasi pihak perusahan PT. SBS mengenai para pekerjanya (diatas cerobong atas) tidak memakai APD mengatakan dengan keras," silahkan tulis beritanya bila perlu silahkan demo," ujar salah satu pihak perusahan yang tidak mau menyebutkan namanya.
Dalam kesempatan ini ketua DPW LSM Komppi Panji Abdillah SE, angkat bicara," Dalam regulasi K3, untuk mengatur aspek kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja. Tujuan utama dari regulasi K3 adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit terkait kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua." Kata Panji.
Lanjut Panji," Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) mengatur bahwa pengusaha wajib menyediakan APD secara cuma-cuma kepada pekerja. APD yang diberikan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)." Tegas Panji.
Red SB.