Tangerang - terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang yang saat ini statusnya sudah dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), kini berujung pada pencopotan 8 orang Pegawai BPN Kabupaten Tangerang.
Menurut Aktivis Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir, dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM laut yang berada di pesisir laut utara Kabupaten Tangerang, merupakan langkah tepat menteri ATR/BPN RI dalam memberikan sanksi berupa pemberhentian dan sanksi berat terhadap 8 pegawai di BPN Kabupaten Tangerang.
“Saya sangat mendukung langkah serta tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang sudah mencopot dan memberikan sanksi berat terhadap 8 pegawai BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Datok Kepada awak media.
Selain itu, Datok juga menduga adanya keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM dikawasan pagar laut.
Menurutnya, SPPT yang berlokasi di kawasan pagar laut itu baru diterbitkan, rata - rata pada tahun 2023 dan juga tahun 2024, ini terkesan dipaksakan.
“Saya mengendus adanya kejanggalan dalam proses penerbitan SPPT/PBB, gimana caranya laut bisa dibuat SPPT-nya, mungkin dia (Bapenda_Red) bicaranya dulu daratan, akan tetapi SPPT ini baru di buat tahun 2023 serta tahun 2024, dan fisiknya sudah laut sekarang. Gimana cara buatnya dan dasarnya apa? Apakah sebelumnya, Petugas Tim teknis atau Kantor UPT setempat tidak kroscek dahulu kelokasi, ” Ungkapnya.
Menurut Datok, salah satu syarat dalam penerbitan Sertipikat tanah adalah terlampirnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang lebih dikenal masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menjelaskan, disitu ada yang namanya pembayaran pajak penghasilan (PPH) dan pajak BPHTB yang dibayarkan kepada daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Selain itu, Datok juga mempertanyakan terkait teknis dan dasar pembuatan SPPT atau PBB oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
“Saya ingin tahu teknis dari pada pembuatan SPPT baru,bagai mana Bapenda bisa menerbitkan SPPT laut, dasarnya dari mana?” ucapnya.
Dalam hal ini, Datok Abdul Nasir meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil, dan memeriksa pejabat Bapenda. Karena ia menduga adanya keterlibatan Bapenda dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut utara Kabupaten Tangerang yang diterbitkan oleh BPN.
“Jelas ini ada keterlibatan pejabat Bapenda Kabupaten Tangerang dalam proses pembuatan SPPT yang tergolong baru dan terkesan dipaksakan,” ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto saat dikonfirmasi, terkait penerbitan SPPT kawasan pagar laut dalam pesan WhatsApp, dirinya mengintruksikan untuk konfirmasi menemui Dwi Chandra Budiman selaku Kepala Bidang Penetapan (Kabid), Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah.
“temui aja ke Dwi,” singkatnya saat ditelepon.
Akan tetapi, Dwi saat hendak di temui dirinya selalu tidak ada dikantor. Dan saat di hubungi dalam pesan WhatsApp, dirinya mengatakan sedang cuti naik gunung.
“Saya lagi cuti naik gunung, tanggal 4 Februari kita ketemu ya, senin saya ada kampus UI dulu. Nanti saya kabari, saya lagi cuti naek gunung soalnya susah sinyal,” ungkap dalam pesan whatsaap, kamis (30/01/2025)
Red/Hasan