Banten-Aceng Hakiki telah menepati janjinya mengadukan secara resmi oknum anggota DPRD Provinsi Banten ke BK DPRD Provinsi Banten pada hari jum’at 14 Februari 2025, Laporan Pengaduan tersebut resmi diterima di Bagian Umum Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Banten dengan nomor agenda 50xx dan diterima oleh Ibu Susi.
Laporan tersebut diuraikan dalam 4 (empat) halaman yang diantaranya berisi Pasal – Pasal mana saja dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik juga dilampirkan 10 (sepuluh) Bukti – bukti yang menguatkan laporan pengaduan tersebut.
Selanjutnya sebagai Pengadu Aceng berharap laporan pengaduannya ditindaklanjuti oleh Pimpinan dan Ketua BK DPRD Provinsi Banten, dan sekaligus agar ada Pemahaman bagaimana seharusnya seorang anggota DPRD melakukan tindakan, karena sebagai anggota DPRD Provinsi Banten tentunya ada rambu – rambu yang harus diikuti dalam bertindak TIDAK SAMA dengan masyarakat pada umumnya……ada hak bertanya dll sebagai hak anggota DPRD juga ada Hak Interplasi, Hak Angket sebagai Hak DPRD.
Kita tunggu prosesnya…….selanjutnya dalam waktu dekat Saya akan sampaikan terkait HASIL KAJIAN HUKUM atas alih fungsi Hutan Lindung……..yang katanya menyalahi aturan da nada dugaan SUAP yang diterima oleh Mantan Pj. Gbernur Banten dan Mantan Bupati Kab. Tangerang…..