Cilegon, - Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 (Pasal 2 angka (2) ) Merumuskan iklan sebagai usaha jasa yang disatu pihak menghubungkan produsen barang dan/atau jasa dengan kebutuhan konsumen, dan dilain pihak menghubungkan pencetus gagasan dengan penerima gagasan.
Pemerintah daerah pada umumnya adalah mitra perusahaan media dalam hal memperluas pemberitaan untuk disajikan ke publik (Netizen)bahkan tidak sedikit pemerintah mengadakan kerjasama berupa iklan iklan dihari hari besar Nasional dan juga bentuk berita yang sifatnya adv(Advotorial)
Sejumlah perusahaan media di kota Pemkot Cilegon yang merupakan kota terkaya nomor 4 ini khabarnya mengalami defisit anggaran yang mana imbasnya ribuan guru honorer khabarnya tidak dibayarkan termasuk iklan iklan perusahaan media.
Badia Sinaga selaku pemilik perusahaan PT. Lugas Multimedia Nusantara (Media Lugas TV) salah satu perusahaan media yang belum dibayarkan oleh pihak pemerintah daerah kota Cilegon.
"Saya menyayangkan informasi dari pegawai Pemkot Cilegon yang iklan bentuk Adv GU(Ganti Uang) tidak dibayarkan,katanya karena kas daerah mengalami defisit", kata Badia Selasa 18/02/2025 kepada wartawan.
"Kalau berbicara invoice yang sifatnya ada e-Faktur ada tanda tangan dan stempel perusahaan harusnya dibayarkan, terlepas terlambat pembayarannya", cetusnya.
"Ini bukan masalah boleh atau tidak boleh, ini bicara etika berbisnis, saya berharap kedepan ini pemkot Cilegon segera membayarkan iklan iklan perusahaan media yang khabarnya cukup banyak" Tutupnya.