Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPJS Ketenagakerjaan Harus Cek kembali semua Perusahaan Di wilayah Kabupaten Serang

Rabu, 26 Februari 2025 | 11.24 WIB Last Updated 2025-02-26T04:33:13Z

 


Kabupaten Serang-Supriyadi pemerhati tenaga kerja Banten meminta kepada BPJS ketenagakerjaan untuk mendata dan mengecek keikutaertaan ketenangan kerjaan diperusahaan yang ada di wilayah serang timur. 


, "nanti saya akan bicarakan ke pihak BPJS ketenagakerjaan, apakah mereka para pekerja sudah di daftarkan atau belum, dan apakah upahnya sudah layak atau belum, karena sangat penting demi kesejahteraan para buruh di kabupaten Serang yang jumlahnya cukup besar, " Ujar Supriyadi di ruang kerjanya rabu 26/2.


Pemerintah harus lebih memperhatikan para temen-temen buruh,baik itu keselamatan, kesehatan dan keselamatan para temen-temen buruh, jangan sampai ketika mereka kecelakaan kerja hanya di obati alakadarnya, saya akan koordinasi dengan pihak BPJS dan aparat kepolisian, kata supriyadi. 


Di jelaskan lagi oleh supriyadi,jangan sampai seperti 3 bulan lalu kita menemukan perusahaan yang tidak memperhatikan buruh, "kemarin kita temukan pekerja susah bayar BPJS teryata perusahaan tidak mendaftarkan, akhirnya saat kejadian hanya di bawa ke puskesmas atau klinik dan di obati alakadarnya saja, kan ini membahayakan para pekerja, " Jelas Supriyadi.


Sebelumnya di beritakan -pemerintah Kabupaten Serang akan menurunkan tim ke lapangan ( OT SSAS) Terkait gaji yang tidak manusiawi yang ramai di beritakan media. 


Plt Sekda Kabupaten Serang Drs Rudi Suhartoo Msc menegaskan bahwa Pemkab Serang akan turun dan cek ke lapangan, "nanti coba OPD terkait yang cek ulang ke lapangan

barusan udah saya infokan ke bu kadisnaker...supaya ada tim yg cek ke lapangan, " Tegas Drs Rudi Suhartono Msc Plt Sekda Kabupaten Serang pada Sinar banten. Id (25/02/2025) 


Sebelumnya di beritakan bahwa perusahaan di Kabupaten Serang ternyata masih ada memberikan upah hasil kerja yang sangat tidak manusiawi. 

Perihal karyawan borongan di PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera ( SSAS ) di kawasan Cikande Kabupaten Serang, perusahaan ini dalam memberikan upah kerja kepada karyawan setiap 4 hari kerja atau mingguannya sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) . 


Perusahaan yang diketahui bernama PT. SSAS beralamat di jalan raya Serang - Jakarta No. 10A KM. 68 Cikande Serang Banten,tepatnya di Desa Julang Kecamatan Cikande kabupaten Serang  tersebut yaitu suatu perusahaan  dalam memproduksi pembuatan karung.


Salah satu karyawan PT. SSAS  menuturkan bahwa , dirinya bekerja seminggu 6 hari hanya mendapatkan upah Rp. 100.000,- ."Saya bekerja di PT. SSAS dalam seminggu sebagai karyawan borongan, adapun upahnya sebesar  Rp. 100.000,- memang sih ada juga karyawan lainnya mendapatkan upah Rp. 120.000,- ada juga yang dapat Rp. 180.000,- " Tutur karyawan yang meminta tidak menyebutkan namanya


" Ada juga pak karyawan yang upahnya sistem harian,tapi nilainya jauh dari Upah Minimum Regional (UMR), tapi ya lumayan dari pada upah borongan.


Saat wartawan menanyakan terkait bagaimana masuk menjadi karyawan di perusahaan karung itu, "ya biasa pak, apa jaman sekarang tidak pakai uang, saya kerja di PT. SSAS waktu itu hanya di pinta untuk uang rokok saja,  ya sebesar Rp. 300.000,- " Tegasnya


Sementara saat wartawan mendatangi perusahaan karung yang tepatnya di depan komplek Moderen Cikande ini, para karyawan juga mengatakan hal yang sana bahwa 

Hal senada juga menerima upah kerja ya sangat minim,'sekarang cari kerja susah, terpaksa kami lakukan untuk bertahan hidup, ya kami hanya berharap nantinya pemerintah daerah kabupaten Serang dapat lebih memperhatikan terkait upah para kuli ini, "kita ini orang kecil, semoga perusahaan - perusahaan yang nakal  yang memberikan upah kerja yang menyedihkan dapat dibenahi oleh pemerinta, jadi rakyat tidak merasa di tindas,"Tegasnya.


Sementara berdasarkan aturan perundangan-undangan bahwa  ada sanksi terhadap perusahaan yang memberikan upah dibawah UMR,Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan/atau denda. 

Sanksi pidana 

Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun

Sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta

Ketentuan hukum

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja 

Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan.(Suryadi)