Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas pendidikan Kota Serang DIduga Melegalkan Pungli study tour SDN 2

Rabu, 19 Februari 2025 | 17.36 WIB Last Updated 2025-02-19T10:49:04Z

 


Serang-Dinas Pendidikan diduga melegalkan bentuk pungli dengan gaya study tour. 

Ironis memang, di berbagai pemberitaan banyak musibah dalam study tour namun dinas Pendidikan malah melegalkan hal yang sangat menyusahkan wali murid dalam membayar study tour, wali murid terpaksa membayar demi anaknya yang lulus sekolah walaupun tertatih-tatih membayar terkadang sampai meminjan uang demi membayar uang study tour. 

Salah satu wali murid mengatakan bahwa, "pegel hati pak, ya udahlah ikutin aja terakhir ini, semoga aja jadi ladang amal bagi kami wali murid, 'belum iuran infaq, belum iuran bersihin Kamar mandi, hayo hajar sekarep gurune, kite wong tue mah nurut bae, amun ore miluan mengko anak kite jadi sindiran, " Tegas wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya. 

, "mengko wes tamat perpisahan ape maning sumbangne, semoga jadi berkah ya pak, "seharusnya dinas pendidikan (kepala dinas) sebagai orang tua dalam instansi pendidikan melarang bukan MENGAMINKAN (mengijinkan) hanya karna sudah ada surat pemberitahuan dr pihak sekolah..Tegas Wali murid.


Sesuai peraturan kementrian pendidikan salah satu jenis pungutan liar seperti yg di lakukan SDN 2 kota serang Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.


Berdasarkan Permendikbud bahwa komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid,

Hingga berita ini di tayangkan Kadis pendidikan dan kabid pendidikan telpon gemggamnya ceklis satu (suryadi)