Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Operator Desa Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Akibat Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 10.20 WIB Last Updated 2025-02-13T03:20:43Z

 




Kasus korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah tetapkan dua tersangka operator desa.

Muhamad Arsyad Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, mengatakan sudah ada dua orang yang jadi tersangka yakni operator dari Desa Podok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

"Diantaranya tersangka AI selaku operator Keuangan Desa Kelor dan HK selaku operator Desa Kampung Kelor,"ucapnya.

Arsyad mengungkapkan, kerugian negara diperkirakan mencapai 1,2 miliar, untuk Desa Kelor kerugian negara mencapai 750 juta rupiah dan Desa Kampung Kelor mencapai 480 juta rupiah.



"Hal ini menurutnya, adanya peran operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini masih dilakukan pendalaman,” tutur Arsyad.

Penyidik sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, terkait kasus korupsi anggaran APBDes 2024.

“Sampai hari ini Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang belum kita mintai keterangan tapi memang untuk pemeriksaannya sudah kita dijadwalkan,” terangnya.

Disisi lain, Yayat Rohiman Kepala dinas DPMPD Kabupaten Tangerang, sampai saat ini belum dapat ditemui atau dihubungi untuk di konfirmasi lebih lanjut.

Red/Hasan