Tangerang - Bareskrim Polri resmi menetapkan Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, sebagai tersangka kasus pagar laut.
Arsin sempat muncul kembali ke publik pada Jumat (14/2/2025) setelah sekitar 1 bulan menghilang dan mangkir dari panggilan Polri, usai dirinya disebut terlibat dalam kasus pagar laut tersebut.
Pekan yang lalu, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam perkara itu. Di antaranya di kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Ia muncul bersama kuasa hukumnya dan menyampaikan permintaan maaf serta menyebut adanya pihak lain yang membuat dirinya jadi korban.
Setelahnya, Arsin mengikuti gelar perkara yang berlangsung hari ini, Selasa (18/2/2025).
Menurut Bareskrim Polri mengatakan dari hasil perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar perkara telah sepakat menentukan empat tersangka.
"Dimana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen TNI Djuhandhani Rahardjo Puro. Selasa,18/2/2025.
(Red).