Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahasiswa KKM 33 Untirta Selenggarakan Sosialisasi Bullying di SDN 1 Desa Cibeureum, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak

Selasa, 11 Februari 2025 | 14.08 WIB Last Updated 2025-02-11T08:17:55Z

 




Banten - Sebanyak 1.920 mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengikuti Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tahun 2025 periode 09 Januari s/d 10 Februari 2025 yang tersebar di 118 Desa di Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Tangerang. Salah satu diantaranya adalah kelompok KKM 33 di Desa Cibeureum, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 



Pada hari Senin, 03 Februari 2025, kelompok KKM 33 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyelenggarakan acara sosialisasi Bullying pada peserta didik di SDN 1 Cibeureum, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja dari kelompok KKM 33 yang bertujuan untuk mengedukasi peserta didik agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menyakiti orang lain terutama dalam hal perundungan maupun penindasan karena pada dasarnya sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah para pembully dilingkungan masyarakat khususnya untuk anak anak. 



Perlu kita sadari bahwasannya bullying telah menjadi masalah serius di era saat ini yang akan berdampak pada kesehatan mental peserta didik. Maka dari itu melalui isu tersebut kami mahasiswa KKM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyadari bahwasannya isu terkait bullying terutama dalam hal perundungan sangatlah penting untuk ditangani secara bersama-sama.



 Kegiatan yang kami lakukan ini selaras dengan kegiatan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

serta dihadari oleh seluruh peserta didik SDN 1 Cibeureum. Sebelum memulai ke acara penyampaian materi bullying, dilakukan acara pembukaan terlebih dahulu, kemudian dilanjut dengan sambutan dari Ketua KKM 33 oleh saudara Muhamad Ismetullah lalu dilanjut dengan sambutan dari salah satu guru SDN 1 Cibeureum yaitu Bapak Sarhani, S.Pd.I yang menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKM 33 atas program kerja yang sangat bermanfaat untuk para peserta didik di SDN 1 Cibeureum, beliau berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi peserta didik dan menciptakan budaya sekolah yang lebih kondusif serta aman. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai bullying yang akan di sampaikan Panjaitan dan Saudari Ani Rahayu.



 Materi yang disampaikan mencakup berbagai 5 topik pembahasan mengenai bullying yang dimulai dari defenisi bullying, jenis-jenis bullying, dampak bullying, langkah melawan bullying, aspek hukum pelaku bullying, dan perlindungan hukum korban bullying, serta menonton video edukasi mengenai bullying.



Pemateri bullying kali ini menggunakan berbagai metode menyampaikan materi untuk memastikan agar materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik. Adapun metode tersebut menggunakan metode presentasi interaktif dengan menggunakan media audio-visual berupa power point interaktif dan video animasi bullying, serta menggunakan metode bermain peran (role playing). 



Melalui role playing ini para peserta didik diajak untuk memberikan contoh pelaku dan korban bullying serta cara efektif untuk melawan dan mencegah bullying.  Para peserta didik di SDN 1 Cibeureum sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi anti bullying ini. Mereka aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait bullying baik sebagai pelaku maupun korban, terdapat salah satu peserta didik yang bernama Rista mengungkapkan pengalamannya yang pernah menjadi korban bullying yang berjanis sosial bullying. 



Sosial bullying yaitu tindakan yang dilakukan secara berkelompok salah satunya di ejek oleh sekelompok temannya yang lain. Adapun terdapat salah satu peserta didik yang mengakui dirinya pernah menjadi pelaku bullying yang berjenis verbal dalam hal menghina misalnya menghina nama orang tua temannya. Namun akhirnya dia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak baik dan termasuk perilaku bullying sehingga diarahkan oleh pemateri agar tidak mengulanginya lagi dan diajarkan untuk saling memaafkan baik korban maupun pelaku.



Pemateri juga menekankan kepada peserta didik pentingnya dukungan dari lingkungan sekitar seperti teman sebaya, serta peran guru dan orang tua untuk mendukung satu sama lain melawan perundungan. 



Adapun pemateri juga menekankan mengenai aspek hukum bagi seorang pelaku perundungan yang diatur pada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pelaku akan dihukum penjara dan denda, selain itu korban juga dapat diberikan dukungan dari Sekolah yang wajib melindungi dan membantu korban dan korban juga dapat melaporkan kejadian pembulian maupun perundungan kepada komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bertujuan untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan tambahan. 



Tindakan bullying merupakan tindakan yang kurang baik bagi kesehatan mental untuk anak anak maupun remaja. 



Akibat dari tindakan bullying ini akan mengakibatkan orang tersebut menjadi tidak percaya diri, takut untuk bersosialisasi dengan orang lain bahkan akan mengakibatkan terjadinya bunuh diri. Dengan diadakannya sosialisasi ini kami harap dapat mengurangi tindakan pembulian dan perundungan pada anak anak, serta kami harap setelah diadakannya sosialisasi ini peserta didik di SDN 1 Cibeureum dapat saling mendukung antar sesama teman-teman sebaya nya karena pada dasarnya dukungan dari orang sekitar merupakan salah satu kunci untuk menghentikan bullying di lingkungan Sekolah maupun di lingkungan masyarakat.


Editor : Tanti Aplianti

Narasumber : Samuel Nicolas (Pemateri)


Nama Anggota Kelompok :

1.Dela Aulia

2.Depi Rahmawati

3.Samuel Nicolas

4.Rani Aldaba

5.Wildan Maulana

6.Syifa Fauziah

7.Muhammad Hisyam Albanthany

8.Muhammad Ismettullah

9.Anida Kencana Putri

10.Dyah Purnamawati

11.Elsa Azzahra

12.Ani Rahayu 

13.Sukmawati

14.Alvina Alta Azaria

15.Ratna Sari 

16.Lailatul Ananda

17.Tanti Aplianti