Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERNYATAAN KADIS LHK PROVINSI BANTEN YANG MENYATAKAN TIDAK DILIBATKAN DALAM PROSES ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG DIDUGA HOAX

Minggu, 23 Februari 2025 | 19.24 WIB Last Updated 2025-02-23T12:24:03Z

 


Pada kisaran awal bulan Februari 2025 yang lalu, Kadis LHK Provinsi Banten menyatakan diberbagai media menyatakan “bahwa Wawan mengaku DLHK Banten tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses usulan tersebut”, usulan yang dimaksud adalah terkait dengan surat usulan alih fungsi Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi dengan nomor surat B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Akibat dari Pernyataan Kadis LHK Provinsi Banten tersebut, kemudian menimbulkan kegaduhan baik ditingkat Provinsi Banten bahkan ditingkat nasional, bahkan Kadis LHK Provinsi Banten juga “menantang” untuk membuktikan jika DLHK Provinsi Banten dilibatkan dalam proses tersebut.

Bahwa berdasarkan analisa yang dilakukan terhadap surat dengan nomor B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dapat diuraikan sbb :

a. Surat tersebut merupakan satu kesatuan dengan surat sebelumnya yakni surat dengan nomor : 188.34/2320-PUPR/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang penyelarasan PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 - 2043;


b. Dengan demikian Surat tersebut juga mengacu pada data – data yang terdapat pada PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043;


c. Surat tersebut juga mengacu pada adanya Surat Bupati Tangerang dengan Nomor : 650/2243-DTRB tanggal 03 Juli 2023 Perihal Penatagunaan Kawasan Hutan di Kabupaten Tangerang;


d. Surat tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, sebagaimana dimaksud pada huruf “M. Sektor Pariwisata” angka 217 “Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland” lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;

Bahwa jika kita dalami data – data pada PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043, terdapat norma yang mengatur tentang LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN. Salah satunya diketahui adanya “USULAN ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG MENJADI HUTAN PRODUKSI” sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) PERDA Provinsi Banten 1 Tahun 2023 yang berbunyi :

“Kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan lindung, namun terdapat usulan pelepasan kawasan hutan selanjutnya disebut kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (PTB)/kawasan hutan produksi (KHP) yang dapat dikonversi seluas kurang lebih 1.313 ha (seribu tiga ratus tiga belas hektar) di Kabupaten Tangerang”

Bahwa PERDA PROVINSI BANTEN, dipastikan adalah Produk Hukum di Provinsi Banten yang dilakukan bersama – sama antara Eksekutif (Pemprov Banten) dan Legislatif (DPRD Provinsi Banten).

Berdasarkan data – data berupa dokumen pembentukan PERDA Banten Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, yang kami dapatkan secara resmi, didapatkan fakta jika DPRD Provinsi Banten telah membentuk PANSUS dengan susunan : “Ketua PANSUS dari Partai GOLKAR, Wakil Ketua PANSUS : Partai PKS dan Sekretaris PANSUS : Partai Demokrat.”

Ketika dalam tahapan Pembahasan PERDA  tersebut, PANSUS mengundang OPD terkait, bukan hanya 1 atau 2 OPD, melainkan seluruh OPD terkait yang ada di wilayah Provinsi Banten termasuk OPD yang berada di Kabupaten/Kota.

Berdasarkan dokumen berupa Daftar Hadir “RAPAT KERJA PANSUS”, “RAPAT DENGAR PENDAPAT” lengkap dengan Photonya dapat dipastikan jika DINAS LHK ikut serta dalam pembahasan PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043, yang tentunya membahas tentang Norma Pasal 32 ayat (2) tentang “ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG menjadi HUTAN PRODUKSI”.

Bahkan KADIS LHK Provinsi Banten hadir langsung dalam baik dalam RAPAT KERJA PANSUS pada tanggal 5 April 2022 maupun pada “RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)” pada tanggal 22 Maret 2022, selain itu apabila KADIS LHK Provinsi Banten tidak hadir, dalam pembahasan PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW tersebut, DINAS DLHK Provinsi Banten tetap Hadir yang diantaranya diwakili Pejabat Eselon III-nya yakni KABID PPK, juga ada Kabid lainnya. 

Bahwa dengan demikian pernyatan dari KADIS LHK Provinsi Banten yang merasa tidak dilibatkannya DINAS LHK  Provinsi Banten dapat dikatakan menyesatkan dan HOAX yang menimbulkan kegaduhan. 

Oleh karena itu dalam waktu dekat, Kami akan mengadukan KADIS LHK Provinsi Banten ke BKD Provinsi Banten terkait DISIPLIN PNS dan/atau ke pihak APH karena dugaan pembuatan dan penyebaran berita HOAX.