Tangerang,| Lagi-lagi kawanan Matel yang kerap beroperasi di jalan raya kian meresahkan masyarakat.
Dalam aksinya, kawanan Matel mengejar Debitur macet dengan cara ugal-ugalan bak ubahnya koboy jalanan.
Selain itu, aksi kawanan Matel juga tak segan-segan merampas kendaraan Debitur di jalan.
Seperti kali ini, kejadian yang nyaris menimpa salah seorang wartawan yang tergabung di DPC KWRI Kabupaten Tangerang, Banten.
Mulanya, seorang wartawan tersebut tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan Raya Tigaraksa.
Tanpa disadari, ternyata dia sedang dibuntutinya saat itu, lalu dengan tiba-tiba kawanan Matel yang berjumlah 6 orang menghadang anggota KWRI tersebut.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di sekitaran wilayah Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, tepatnya didepan D'Bles, pada jumat 21 february 2025.
Saat itu pula, satu diantara 6 orang kawanan Matel berinisal FB bersikeras agar kendaraan yang dianggapnya itu bermasalah untuk dibawa dan diselesaikan di kantor yang katanya berlokasi di wilayah Bugel, Tigaraksa.
Namun, setelah terjadi cekcok mulut dari kedua belah pihak, alhasil kawanan Matel itu rupanya salah target.
Dari aksinya yang dilkakukan kawanan Matel itu, rupanya menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Wakil Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang, Ubaydillah.
Merasa anggotanya diperlakukan sewenang-wenang oleh kawanan Matel. Pria yang kerap disapa Ubay itu akhirnya buka suara.
Menurutnya, tindakan yang kerap dilakukan oleh Kawanan Matel itu memicu keresahan masyarakat. Dia juga menyebut bahwa, dalam aksinya tersebut jelas melanggar prosedur Hukum.
"Kami sangat menyayangkan tindakan kawanan Matel yang semena-mena merampas kendaraan Debitur macet di jalan".
"Padahal dalam aksinya itu sudah melanggar prosedur Hukum, "ungkapnya.
Waka DPC KWRI Kabupaten Tangerang itu juga menjelaskan lebih rinci, tentang pelanggaran yang diperbuat oleh kawanan Matel, tertuang dalam Undang-Undang (UU) dan Pasal yang telah ditetapkan.
"Sesuai UU KUHP No. 1 Tahun 2023
Pasal 482
(l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau
seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang
lain
UU KUHP Pasal 365
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3." Tutup Ubaydillah.