Kabupaten Serang -pemerintah Kabupaten Serang akan menurunkan tim ke lapangan ( OT SSAS) Terkait gaji yang tidak manusiawi yang ramai di beritakan media.
Plt Sekda Kabupaten Serang Drs Rudi Suhartoo Msc menegaskan bahwa Pemkab Serang akan turun dan cek ke lapangan, "akan kita turunkan OPD terkait yang akan cek ulang ke lapangan
," barusan udah saya infokan ke bu kadisnaker...supaya ada tim yg cek ke lapangan, " Tegas Drs Rudi Suhartono Msc Plt Sekda Kabupaten Serang pada Sinar banten. Id (25/02/2025)
Sebelumnya di beritakan bahwa perusahaan di Kabupaten Serang ternyata masih ada memberikan upah hasil kerja yang sangat tidak manusiawi.
Perihal karyawan borongan di PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera ( SSAS ) di kawasan Cikande Kabupaten Serang, perusahaan ini dalam memberikan upah kerja kepada karyawan setiap 4 hari kerja atau mingguannya sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) .
Perusahaan yang diketahui bernama PT. SSAS beralamat di jalan raya Serang - Jakarta No. 10A KM. 68 Cikande Serang Banten,tepatnya di Desa Julang Kecamatan Cikande kabupaten Serang tersebut yaitu suatu perusahaan dalam memproduksi pembuatan karung.
Salah satu karyawan PT. SSAS menuturkan bahwa , dirinya bekerja seminggu 6 hari hanya mendapatkan upah Rp. 100.000,- ."Saya bekerja di PT. SSAS dalam seminggu sebagai karyawan borongan, adapun upahnya sebesar Rp. 100.000,- memang sih ada juga karyawan lainnya mendapatkan upah Rp. 120.000,- ada juga yang dapat Rp. 180.000,- " Tutur karyawan yang meminta tidak menyebutkan namanya
" Ada juga pak karyawan yang upahnya sistem harian,tapi nilainya jauh dari Upah Minimum Regional (UMR), tapi ya lumayan dari pada upah borongan.
Saat wartawan menanyakan terkait bagaimana masuk menjadi karyawan di perusahaan karung itu, "ya biasa pak, apa jaman sekarang tidak pakai uang, saya kerja di PT. SSAS waktu itu hanya di pinta untuk uang rokok saja, ya sebesar Rp. 300.000,- " Tegasnya
Sementara saat wartawan mendatangi perusahaan karung yang tepatnya di depan komplek Moderen Cikande ini, para karyawan juga mengatakan hal yang sana bahwa
Hal senada juga menerima upah kerja ya sangat minim,'sekarang cari kerja susah, terpaksa kami lakukan untuk bertahan hidup, ya kami hanya berharap nantinya pemerintah daerah kabupaten Serang dapat lebih memperhatikan terkait upah para kuli ini, "kita ini orang kecil, semoga perusahaan - perusahaan yang nakal yang memberikan upah kerja yang menyedihkan dapat dibenahi oleh pemerinta, jadi rakyat tidak merasa di tindas,"Tegasnya.
Sementara berdasarkan aturan perundangan-undangan bahwa ada sanksi terhadap perusahaan yang memberikan upah dibawah UMR,Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan/atau denda.
Sanksi pidana
Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
Sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta
Ketentuan hukum
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja
Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan.(Suryadi)