Tangerang - Terkait viral nya pernyataan di media sosial YouTube, Romdhoni Sekdes Cangkudu menyatakan berhenti dari jabatan nya sebagai Sekdes Cangkudu pada Jumat yang lalu pada tanggal 14 Februari 2025 secara resmi telah berhenti sebagai Sekretaris Desa Cangkudu.
Romdhoni menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Cangkudu dan terutama banyak yang menghubungi baik dari rekan dan kerabat setelah tahu ada pernyataan resmi telah berhenti menjadi Sekretaris Desa Cangkudu yang telah bertetapan hati ingin mundur dari jabatan nya.
"Keputusan yang saya ambil bukan dengan secara tiba-tiba atau mendadak, akan tetapi mempertimbangkan dengan rekan, sahabat, terutama Istri saya bahwa ini adalah keputusan ini dengan beberapa faktor dan alasan yang cukup,"ucapnya dalam video tersebut.
Disamping itu kata Romdhoni, secara personal saya merasa tidak dibutuhkan lagi dan tidak diberikan ruang sebagai tugas dan fungsi sebagai Sekretaris Desa Cangkudu sebagaimana mestinya.
"Hal ini juga sudah saya sampaikan ketika saya dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang tahun lalu, terkait dengan dugaan penyimpangan kegiatan ketahanan pangan di Desa Cangkudu,dan saya katakan dengan apa adanya bahwa saya tidak diberikan ruang sebagai Sekretaris Desa Cangkudu,"tegasnya.
Selain itu kata Romdhoni, Inspektorat sudah menjelaskan kesimpulan bahwa Sekretaris Desa Cangkudu harus diberikan ruang dan waktu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Saran tersebut tidak dilaksanakan, karena saya tidak diberikan cukup ruang, dan saya memutuskan untuk berhenti ketimbang saya tidak diberikan cukup ruang sebagai tugas di pemerintahan Desa Cangkudu,"ucap Romdhoni.
Seharusnya sebagai Sekretaris Desa emban amanah ini cukup berat, karena tugas Sekdes itu ada 3, pertama tentang Tata Usaha dan Umum, kedua tentang Investasi, Ketiga tentang Keuangan dan Anggaran,"katanya.
"Dalam point tersebut, saya tidak ada cukup ruang untuk mengakses pelaksanaan tersebut, contohnya ada surat keluar dari desa akan tetapi saya tidak mengetahui hal tersebut yang seharusnya dorong dulu ke saya untuk di verifikasi,"ujarnya.
Menurut nya, beberapa program Desa yang tidak sinkron dengan hasil musyawarah menjadi faktor yang menyimpang dan tidak sesuai dengan kesepakatan RPJMdes pada saat saya ditugaskan sebagai ketua perencanaan program Desa Cangkudu.
"Saya tegaskan bahwa RKP itu bisa dirubah atas kewenangan pimpinan. Namun, setelah sebelumnya ditetapkan di forum Musdes, kalau memang tidak cocok dengan yang saya susun dirubah ketika dalam bentuk draft sebelum di serahkan ke pimpinan, aneh nya ini sudah ditetapkan seharusnya sudah sah menjadi Perdes bukan diubah tanpa mekanisme yang sah,"pungkasnya.
Red/Hasan