Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Pengrusakan Property dan Bangunan, Pelaku Terancam Pidana Pasal 170 KHUP dan Atau 406 KHUP

Rabu, 19 Maret 2025 | 11.25 WIB Last Updated 2025-03-19T04:25:39Z


Sinarbanten.id-Tangerang - Mahmud Tadjudin pemilik bangunan telah resmi melaporkan tindak pidana pengrusakan bersama atau dengan massa yang beralamat di taman Kirana Surya, Blok D. 01/35, RT. 002, RW.008, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear. Pelaku terjerat tindak pidana pengerusakan bersama sama sesuai pasal 170 KHUP dan atau pasal 406 KHUP di Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (18/03/25) sekira pukul 17.45 wib.


Laporan tersebut berdasarkan nomor : LP/B/279/III/2025/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. yang dilaporkan oleh Mahmud Tajudin didampingi 2 orang saksi M. Sidik Sambudi dan Asari (pelapor) terhadap Budi dan rekan-rekan (terlapor).

Saat dimintai keterangan di SPKT Polresta Tangerang, Mahmud mengutarakan, pada hari Senin 17 maret 2025 sekira pukul 17.30 wib, di Perumahan Taman Kirana Surya Blok D 04/09 RT 002 RW 008, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, telah terjadi tindak pidana pengerusakan bersama sama dan atau pengerusakan terhadap benda tidak bergerak.


“Memang bangunan rumah tinggal yang sempat dijadikan legal hukum LSM Gerhana. Namun, sekitar tiga tahun lalu, legal hukum LSM Gerhana sudah tidak aktif lagi dan tidak ada kegiatan.” ujar Mahmud dalam laporan BAP nya.


Beliau mengatakan, kini bangunan kantor tersebut telah beralih fungsi kembali menjadi rumah tinggal, dan sempat ditempati oleh orang tua saya.


“Awal mula kejadian, sekelompok massa berkerumun yang saya ketahui adalah anggota PSHT yang tengah mencari kantor LSM Gerhana. Kemudian, ada salah seorang oknum Desa menyebutkan bahwa kantor ini berlokasi di Taman Kirana Surya.” paparnya.


Kata dia, Mahmud, selanjutnya massa dipimpin Budi (terlapor) bergerak menggeruduk rumah tinggalnya. Setibanya dilokasi kelompok massa mulai melakukan pelemparan batu sehingga menyebabkan kaca dirumah tinggal pecah, serta berbagai property di dalam ruangan rumah hancur berantakan.



“Massa dengan jumlah yang ramai dan emosi merusak property dan barang barang berharga yang berada di dalam rumah, sehingga saya mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta.” tuturnya.
Red/Hasan