Sinarbanten-Tangerang - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa akibat truk tanah yang melanggar aturan jam operasional menjadi momok yang menakutkan dan meresahkan bagi masyarakat Bukit Cikasungka Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Selasa, (11/03/25).
Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah kalangan, baik tokoh masyarakat hingga mahasiswa mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) 12 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Saat di temui awak media, sekitar pukul 00.15 wib, Rudy mempertanyakan kepada mantan Kapolsek Cisoka Eldy, SH. yang saat itu bersiaga di pos pol Adiyasa yang di temani Kapospol Adiyasa Rolling dan Anggota lainnya, ia membenarkan peristiwa kecelakaan tadi pagi. Senin,10/03/25.
Dirinya menerima laporan dari anggota nya, bahwa ada salah satu warga yang meninggal di tempat akibat terlindas truk tanah. Dan beliau langsung turun bersama team gabungan dari Polresta Tangerang untuk segera ambil sikap untuk menertibkan dan kami akan tindak tegas kepada para supir truk-truk tersebut karena ini jelas melanggar Perbup 47 tahun 2018.
“Saya meminta kepada semua elemen masyarakat, Dishub kabupaten, satpol PP kecamatan, satpol PP kabupaten Tangerang untuk bersinergi agar tidak ada lagi korban jiwa,” pungkas Eldy. SH.
Red/Tim