Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilik Rumah Laporkan Anggota PSHT ke APH Buntut Pengrusakan Bangunan

Selasa, 18 Maret 2025 | 22.00 WIB Last Updated 2025-03-18T15:00:59Z

Sinarbanten.id-KABUPATEN TANGERANG - Pasca tragedi pertikaian oknum LSM dengan security SMKN 9 Tangerang, sehingga massa anggota PSHT mengamuk dan merusak fasilitas kantor yang diduga dihuni oleh LSM Gerhana yang berlokasi di Perumahan Taman Kirana, Blok D4/09, Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang, pada Senin (17/03/2025) kemarin kini berbuntut panjang.


Mahmud Tadjudin, selaku pemilik bangunan rumah (kantor LSM Gerhana) mengambil tindakan hukum atas pengerusakan yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT.


Dirinya melaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang dengan nomor laporan:LP/B/279/III/2025/SPKT.SAT RESKRIM /Polresta Tangerang/Polda Banten.

“Kami tidak ada kesepakatan perjanjian kerjasama dengan lembaga Gerhana, waktu itu hanya lisan bukan tulisan,” ujarnya," Selasa, (18/03/25).

Menurut dia, massa PSHT tersebut sudah salah sasaran, memang dahulu bangunan tersebut dipakai sementara oleh LSM Gerhana dengan tujuan mendapatkan legalitas kelembagaan tersebut.


“Sudah vakum lembaga tersebut bahkan sudah lama tidak ada aktifitas mereka di kantor. Jadi, aksi pengerusakan ini akan kami laporkan ke Polresta Tangerang agar di proses secara maksimal,” ujarnya.


Kemudian dirinya mengakui memiliki surat atas bangunan tersebut, dan berkas kepemilikan ini sebagai bukti pihaknya melaporkan ke pihak yang berwajib.


“Saya punya dan saya pegang surat suratnya atas bangunan itu, buat bukti kami melaporkan oknum PSHT yang merusak bangunan saya agar lebih jelas siapa provokasinya, serta telah merusak material serta materi kisaran ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Red/San