Sinarbanten.id-Jakarta - Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menindaklanjuti Laporan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Keagenan Awak Kapal Perusahaan Puncak Jaya Samudra (PTPJS) dengan Surat Peringatan Pertama (SP I).
PT PJS dilaporkan ke DITKAPEL oleh SBPI atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban Penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.
Dalam Peraturan Organisasi SBPI, setiap anggotanya yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan terhadap setiap anggotanya, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja anggota dengan perusahaan yang memberangkatkannya.
SBPI berkomitmen untuk mengawal implementasi SP I tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL, yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14 hari kedepan tidak diindahkan, maka DITKAPEL akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS.
Secara Pidana, Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus itu lebih lanjut, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya, yang bisa saja dimungkinkan akan dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Kami (SBPI,red) mengimbau kepada setiap anggotanya yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing di luar negeri melalui perusahaan, harus berani bertanya dan meminta akan hak-haknya kepada perusahaan, termasuk hak untuk disijil buku pelaut serta PKL yang diketahui oleh Syahbandar yang menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan keagenan awak kapal.
Red/SN