Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Website Desa di Kabupaten Serang, Anggaran Fantastis Rp100 Juta Per Desa Dipertanyakan

Rabu, 12 Maret 2025 | 14.40 WIB Last Updated 2025-03-12T07:50:39Z

 


SERANG, – Program pembuatan website desa di Kabupaten Serang menuai sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas serta transparansi anggarannya. Yang menjadi perhatian utama adalah besarnya biaya yang mencapai Rp100 juta per desa, angka yang dinilai tidak wajar untuk pengadaan sebuah website.


Seorang pendamping desa yang enggan disebutkan namanya inisial AS menilai program ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).


"Kami sebagai pendamping desa hanya bisa memberikan masukan dan menyampaikan hal ini kepada kepala desa. Namun, kami tidak memiliki wewenang untuk melarang program tersebut," ujarnya.


Menurutnya, ketidakjelasan regulasi ini berpotensi menimbulkan permasalahan administratif dan hukum bagi desa-desa yang mengikuti program tersebut.


Polemik semakin memanas setelah beredar kabar bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang secara resmi menandatangani surat yang mengarahkan desa-desa untuk membuat website melalui pihak tertentu yang direkomendasikannya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan serta indikasi gratifikasi dalam pelaksanaan program tersebut.


Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang diatur sebagai bentuk tindak pidana korupsi.


Hal itu diperjelas dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."


Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.


Jika dalam polemik website desa ini terbukti ada unsur gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal di atas.


Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi mengenai transparansi program ini. Apakah pengadaan website desa ini benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku? Apakah anggaran sebesar Rp100 juta per desa memang wajar dan sesuai dengan kebutuhan?


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPMD Kabupaten Serang terkait polemik yang berkembang. Publik masih menunggu jawaban dan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan dalam proyek ini.