Sinarbanten-Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) yang beralamat di Jalan Raya Serang Km. 29,5 Desa Cangkudu Balaraja Kabupaten Tangerang belum memiliki izin Amdal atau persetujuan lingkungan dan persetujuan tekhnis.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Fahrul Rozi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kepada wartawan, dia mengatakan setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak), ternyata PT BOSS belum memiliki Amdal atau persetujuan teknis dan lingkungan.
“Informasi dari perusahaan sedang mengurus di dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Banten,” ujar Fachrul Rozi.
Sementara itu, Humas PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) Deaby saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya berapa waktu lalu membenarkan jika saat ini perusahaan belum memiliki izin Amdal.
Namun, saat ini perusahaan telah melakukan proses izin Amdal dan sosialisasi amdal ke masyarakat sudah dilakukannya. Selain itu, perusahaan juga terus memperhatikan lingkungan sekitar dengan memberikan kontribusi berupa uang bulanan yang diserahkan kepada ketua RT, untuk dampak bau yang selama ini muncul sedang dalam upaya pembuatan cerobong dengan ketinggian 16 meter.
“Perusahan memohon pengertiannya dari warga terkait upaya pembuatan cerobong, dan pekerjaan ini tidak seperti makan cabe yang langsung terasa,” terangnya.
Red/San