Foto : PT TTJM yang berlokasi di kampung Cireungit Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten.
Kab. Tangerang, Sinarbanten.id -- klarifikasi dari kuasa hukum PT TTJM (Tri Terus Jaya Makmur) Ervan SH terkait upah/gaji yang diberikan kepada karyawannya Harian lepas (HL) senilai Rp. 135.000 + uang lembur + bonus pertruk ternyata masih dikomentari Dirja kuncir selaku warga Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten.
Menurut Dirja kuncir bahwa Upah atau gaji karyawan harian lepas PT. TTJM kerja 12 jam hanya diberikan senilai Rp. 100.000 - Rp. 120.000.
"Apa yang dikatakan Kuasa hukum PT TTJM Ervan SH itu belum benar, yang saya ketahui upah karyawan HL PT TTJM bekerja selama 12 Jam ada yang diberikan upah Rp.100.000 ada juga yang Rp. 120.000,- beberapa karyawan yang saya tanyakan mereka belum pernah merasakan uang lembur kalau uang bonus pertruk karyawan membenarkan ada sebesar Rp. 10.000/ truk untuk pertim, kerjanya 12 jam loh..!" Ujar Dirja.
Amar Deky putra Jayanti.
Amar Deky Selaku putra Jayanti juga menyayangkan pihak perusahaan pemotongan ayam PT. TTJM memberikan upah atau gaji kepada karyawan HL 12 Jam kerja hanya diberikan upah Rp. 100.000 - Rp. 120.000,- jauh dari peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tangerang.
"Saya sangat menyayangkan pihak perusahaan PT TTJM memberikan upah kepada karyawan HL nya perhari bekerja 12 Jam hanya Rp. 100.000.- - Rp. 120.000,- menurut saya upah segitu sangat jauh sekali dari ketentuan dan peraturan UMK kabupaten Tangerang, saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang melalui Dinas tenaga kerja (Disnaker) agar segera turun sidak ke perusahaan PT TTJM, menegurnya dan berikan Sangsi jika perusahaan pemotongan ayam tersebut memberikan upah kepada karyawannya dibawah UMK kabupaten Tangerang, jelas kok sangsi pidananya, Disnaker lebih paham tidak perlu diajari lagi." Pinta Amar Deky.
Red SB.id//.*