PTUN Serang, telah mengeluarkan Putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Sdr Garry Vebrian terhadap Gubernur Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara : 43/G/2024/PTUN.Srg tanggal 09 Oktober 2025. Dan Putusan atas perkara a quo dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, yang baru diunggah pada tanggal 27 februari 2025 pada aplikasi e - court, hal ini dikarenakan terjadi gangguan teknis.
Penggugat yakni Sdr Garry Vebrian adalah peserta yang mengikuti seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten sampai dengan tahapan Uji Kepatutan Dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Banten, yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.
PENGGUGAT merasa keberatan dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 247 Tahun 2024 Tanggal 24 Juli 2024 Tentang Komisi Informasi Provinsi Banten.
Adapun Pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang yang tertuang dalam putusan a quo adalah menyangkut tentabg syarat sah-nya suatu keputusan sebagaimana diatur pada Pasal 52 UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
Majelis Hakim PTUN Serang dalam pertimbangan nya menjabarkan tentang 3 Aspek yakni : ASPEK KEWENANGAN, ASPEK PROSEDUR dan ASPEK SUBSTANSI.
Adapun susunan Majelis Hakim PTUN Serang pada perkara a quo adalah ketua oleh Berdyan Shonata, S.H., dan Hakim Anggota masing – masing atas nama, Miftah Sa’ad Caniago, S.H., M.H., dan Tiar Mahardi, S.H., M.H., serta dibantu oleh Imam Wardoyo, S.H., selaku Panitera Pengganti,
amar putusan pada perkara a quo adalah :
MENGADILI
I. DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 464.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah);
Dengan adanya Putusan PTUN Serang ini, sekaligus membuktikan dan menepis issue – issue yang meragukan proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023 – 2027 yang baru dilakukan pelantikan pada tanggal 1 Agustus 2024.
Undang – Undang memberikan ruang kepada Penggugat khususnya untuk melakukan Banding atas Putusan ini, dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini diberitahukan secara sah, yakni terhitung dari tanggal 27 Februari 2025.