Sinarbanten.id-Tangerang - Bangunan yang berdiri di lahan Fasum dari alokasi anggaran pemerintah diduga dipakai untuk lahan pribadi atau alih fungsi menjadi parkiran perorangan, bangunan sarana Fasum ini beralamat di Perumahan Bumi Asri tepatnya di gardu listrik RT 001/002 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, aturan terkait fasos dan fasum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukima. Tanah Fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas sosial lainnya, Tanah Fasum sendiri merupakan lahan yang tidak dapat diperjualbelikan atau dipakai untuk lahan pribadi untuk di alih fungsikan kegunaan nya.
Warga setempat yang telah mengetahui lahan Fasum di alih fungsikan menjadi lahan pribadi ikut mengatakan bahwa saat lahan Fasum ini dibangun telah disepakati untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat di lingkungan perumahan.
"Bangunan lahan Fasum ini sudah lama berdiri, tapi lama kelamaan bangunan ini sudah tidak dihuni lagi, karena ada oknum warga menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi menjadi parkiran mobil sampai bangunan nya juga di gembok," ujarnya.
Menurutnya, warga setempat pernah mempertanyakan terhadap oknum warga yang menggunakan fasilitas tersebut tapi jawabannya tidak memuaskan.
"Saat ini warga setempat meminta kepada Bapak Willy Patria selaku Camat Balaraja, dan Bapak Sarnata, Kepala Desa Saga, untuk menindak tegas oknum yang diduga menggunakan tanah Fasum menjadi lahan parkiran pribadi," ungkapnya.
Red/San