Tangerang - Proyek Pemasangan paving blok yang sedang berjalan di Kampung Panameng RT 002/005, Desa Jengkol, Kecamatan Keresek, Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar sejumlah aturan teknis dan administratif yang telah diatur dalam perundang-undangan. PPTK Kecamatan Kresek akan Black List CV. Shafira Putra Utama jika terbukti melanggar aturan, Sabtu, (19/04/2025)
Saat dikonfirmasi awak media melalui Pesan Whatsapp, PPTK Kecamatan Kresek, H. Cecep menjelaskan,"Pekerjaanya dalam pengawasan khusus saya dan tim,"Jelasnya.
Disinggung soal Sanksi jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan CV. Shafira Putra Utama dalam mengerjakan Proyek Paving Blok di Kampung Panameng Rt 002/005, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, H. Cecep mengatakan akan memberikan Sanksi tegas terhadap CV. Tersebut (Black list)
"PPTK punya SOP Dari mulai Pembongkaran ulang, Potongan pembayaran sesuai % pekerjaan, Surat peringatan, Map merah, Penundaan pembayaran dan Black list pemborong atau CV. Shafira Putra Utama," Ungkap H. Cecep.
Masih H. Cecep, "Yang bulan maret ada yang saya tahan dengan jaminan sertifikat tanah. Seperti sekarang sertifikatnya saya tahan denganbperjanjian diatas materai,"Tandasnya. Red.